14 Pegawai BPSK Belum Gajian
Alasannya Dana Belum Cair dari APBD KUNINGAN - Tragis benar nasib pegawai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kuningan. Meski sudah kerja keras menangani kasus yang masuk, namun hak mereka belum dibayar hingga dua bulan ini. Total, ada 14 pegawai yang belum menerima haknya. Dengan rincian: sembilan orang anggota BPSK dan lima orang anggota sekretariat. Untuk gaji sembilan anggota BPSK masing-masing Rp1.250.000, sedangkan sisanya adalah Rp450 ribu per orang. “Iya, dua bulan belum dibayar karena anggaran dari APBD belum bisa dicairkan. Saya juga kasihan, terutama untuk mereka yang selama ini menggantungkan nasib dari pekerjaan ini. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena memang belum ada anggarannya,” ucap Kepala BPSK Kuningan, Acep Tisna SH kepada Radar, kemarin (10/2). Menurut dia, kalau melihat SK anggota BPSK itu, yakni ditunjuk oleh menteri. Namun, untuk penggajian justru dibebankan kepada daerah. Berbeda dengan PNS yang ditanggung dari dana alokasi umum (DAU) meski APBD belum cair. Bahkan, kata Acep yang juga PNS di lingkungan Pemkab Kuningan, bukan hanya gaji yang tersendat. Namun juga biaya opersional. Dengan begintu, untuk menangani sebuah kasus, pihaknya terpaksa harus patungan. “Kalau menangani kasus kan tidak hanya memanggil yang bersengketa. Tapi terkadang kami ke lapangan. Tentu dibutuhkan dana untuk operasional. Bahkan, dana yang dibutuhkan tidak sedikit,” jelasnya lagi. Untuk biaya operasional sendiri, lanjut dia, terbilang kecil. Namun mau tidak mau harus melaksanakan tugas. Itu karena, ketika kasus yang sudah masuk, harus segera ditangani. Kepercayaan pemerintah kepada BPSK begitu tinggi. Tapi pemerintah terkadang tidak mengetahui bagaiman permasalahan yang terjadi. Hingga dua bulan ini saja, kasus yang sudah ditangani sebanyak tiga buah kasus. Untuk tahun 2014 sudah diputus 13 kasus dan Kuningan terbilang paling banyak untuk di wilayah III Cirebon. Yang melapor banyak, namun BPSK selalu menyeleksi aduan yang masuk. Dari kasus yang ditangani, selama ini kebanyakan adalah leasing atau pembiayaan kendaraan. Kasus seperti ini memang marak di berbagai daerah, sehingga banyak diselesaikan di BPSK. Sementara itu, penanganan BPSK sendiri memiliki waktu maksimal 21 hari untuk menyelesaikan kasus yang ditangani. Jika kasus ditangani lebih dari 21 hari, BPSK akan dianggap melanggar undang-undang. Maka kasus yang saat ini juga harus selesai dalam waktu 21 hari. Dikatakan, dasar hukum yang digunakan BPSK untuk menyelesaikan kasus sengketa konsumen adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara mengenai keuntungan dengan penyelesaian dilakukan di BPSK adalah tidak dikenakan biaya alias gratis. “Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase,” dia. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: