TS dan EP Hormati Kebijakan Kejagung
TS menanggapi bijaksana kebijakan Kejaksaan Agung yang mencekal tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012 untuk pergi ke luar negeri. Saat ditemui Radar kemarin (10/2), TS mengatakan, akan menghormati seluruh prosedur hukum yang tengah berjalan. Kemudian apa yang menjadi ketetapan dari proses hukum tersebut akan ia patuhi. “Itu hak dari Kejaksaan Agung, saya akan berusaha untuk kooperatif,” katanya. Hal ini dibuktikan dirinya dengan senantiasa berada di wilayah Kabupaten Cirebon dan tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. “Saya tidak akan ke mana-mana, saya akan tetap di wilayah Kabupaten Cirebon,” ujarnya. Lebih jauh, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan berusaha menaati aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia. “Jika aturannya seperti itu, saya akan ikuti,” tambahnya. Sementara EP yang ditemui Radar, ketika dikonfirmasikan mengenai pencekalan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung juga menanggapi dengan santai. “Buat makan aja masih susah, boro-boro berpikir ke luar negeri,” selorohnya. Kebijakan pencekalan diungkapkan EP merupakan hak dari penyidik dan pihaknya akan menghormati apa yang menjadi kebijakannya. “Mangga, toh selama ini kami kooperatif dan tidak ke mana-mana,” ungkapnya. Pihaknya berharap, proses hukum yang tengah berjalan ini tidak berlarut-larut, sehingga tidak semuanya bisa berjalan dengan normal kembali. “Tentu setiap orang menginginkan kondisi normal, itu manusiawi,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: