Kejaksaan Jemput Paksa Saksi

Kejaksaan Jemput Paksa Saksi

Istri Wabup Juga Bakal Kembali Diperiksa SUMBER - Kejaksaan Negeri Sumber memilih untuk menjemput paksa para saksi kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) APBD 2009-2012 yang tidak hadir pada saat pemeriksaan. Hal ini menyusul adanya dugaan oknum yang mencoba menghambat pemeriksaan dengan meminta para saksi yang dipanggil untuk tidak hadir dalam pemeriksaan. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, kabar adanya oknum yang mencoba menghambat pemeriksaan diketahui dari salah seorang saksi yang tidak hadir Senin (9/2). Karena saksi tersebut awalnya sempat ingin hadir untuk memenuhi panggilan kejaksaan, kemarin. \"Tapi ternyata ada oknum yang melarang agar saksi tersebut tidak berangkat. Dia dihalang-halangi seorang oknum. Setelah kita jemput, akhirnya yang bersangkutan memenuhi undangan,\" tuturnya didampingi Kasi Intel Yan Ardiyanto Jaya SH MM dan Kasi Pidsus Anton Laranono SH. Salah satu saksi yang sempat diminta untuk tidak datang ke Kejaksaan Negeri Sumber oleh oknum itu, merupakan seorang penerima bantuan. Dia adalah salah satu penerima yang memang bantuannya dipotong hingga 40 persen. \"Dia menerima, tapi setelah diambil ada pemotongan. Modusnya seperti itu kok. Setelah cair dari bank, diikuti, lalu dipotong. Faktanya memang seperti itu. Pemotongannya memang cukup signifikan, sekitar 40 persen dari yang diterima,\" tukasnya. Dari fakta itulah, akhirnya kejaksaan memilih untuk menjemput para saksi yang berhalangan hadir. Untuk pemeriksaan kemarin (10/2), sedikitnya ada 3 saksi yang tidak hadir. Setelah mendapati saksi tersebut tidak bisa hadir tanpa ada keterangan yang pasti, pihak kejaksaan pun akhirnya melakukan penjemputan. \"Sekarang ada tiga yang tidak hadir, dan sedang kami jemput. Sekarang kita pilih untuk jemput paksa untuk meminimalisasi adanya cobaan pengagalan pemeriksaan,\" tuturnya. Sistem penjemputan itu akan terus dilakukan pada saksi hibah-bansos yang berhalangan hadir lainnya. Untuk pemanggilan saksi sendiri, kata dia, akan terus dilakukan hingga Jumat (13/2). Jumlah saksi yang diperiksa pun bertambah menjadi 114 orang. Hal itu menyusul dengan adanya surat bantuan pemanggilan saksi susulan sebanyak 14 orang dari Kejagung yang diterima kejari pada Jumat (6/2) lalu. \"Mulai hari ini (kemarin, red) saksi yang diperiksa menjadi 26 orang, dari yang sebelumnya dijadwalkan sebanyak 20 orang. Dan besok (hari ini, red) juga akan ada 26 saksi yang diperiksa,\" sambungnya. Dari 26 saksi yang diperiksa itu, 3 di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Sementara sisanya masih merupakan penerima bantuan dana hibah-bansos. Sementara pada Kamis (12/2) mendatang, pihak Kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan pada istri dari Wakil Bupati Cirebon, Darini. Dedie pun mengimbau agar seluruh elemen bisa menghormati proses hukum yang berlaku. Pasalnya untuk pihak yang berusaha menghalang-halangi atau mengagagalkan pemeriksaan, bisa dijerat Pasal 21 Undang-undang No 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. \"Rencananya juga akan kita lakukan pemanggilan 2 saksi yang berhalangan hadir saat pemeriksaan hari Senin. Yang kita khawatirkan, kedua saksi itu juga dihalang-halangi untuk hadir. Jadi kita rencanakan besok (hari ini, red) kita lakukan penjemputan,\" tuturnya. Selain persoalan saksi, Dedie juga menyampaikan tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pusat sedang turun ke Cirebon. Tim tersebut sedang melakukan perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah-bansos ini. \"Sebelumnya kan memang ditaksir sekitar Rp1,8 miliar. Untuk jelasnya, saat ini BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) sedang melakukan perhitungan kerugian negara,\" tukasnya. Mengenai adanya pencekalan para tersangka untuk tidak keluar negeri, Dedie mengatakan, hal itu sudah merupakan SOP yang ada di kejaksaan. Hal itu dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri dan bisa dengan mudah dimintai keterangan. \"Memang sudah SOP-nya seperti ini. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, jelas agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Termasuk juga untuk mempermudah proses penyidikan apabila keterangannya diperlukan,\" lanjutnya. Namun hingga saat ini, surat pencekalan para tersangka bansos dari Kejaksaaan Agung belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Sumber. \"Penyidik sudah mengajukan, ya sepengetahuan saya tidak lama turun dari Kejagung. Biasanya 14 hari kerja. Sampai sekarang belum saya terima,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: