Jika Ada Putusan Pengadilan, Tanah Diberikan

Jika Ada Putusan Pengadilan, Tanah Diberikan

Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mempersilakan warganya untuk mengklaim sebagai pemilik hak atas tanah 8.000 meter yang saat ini disengketakan. Dengan catatan bisa menunjukkan bukti otentik disertai dengan putusan pengadilan. “Yang harus kita kedepankan adalah proses hukum, karena kita adalah negara hukum, sebagai warganya kita harus patut dan taat pada hukum,” bebernya saat diwawancarai Radar, kemarin (11/2). Pihaknya mengaku tidak pernah menghalang-halangi warga Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan aspirasi. Namun, sebagai kepada daerah tidak mau melakukan pelanggaran terhadap hukum. Artinya, bupati selaku kepala daerah Kabupaten Cirebon tidak serta merta mau menyerahkan hak pengelolaan atas tanah 8.000 meter kepada seseorang, tanpa didasari landasan hukum yang jelas. “Kalau sudah ada putusan hukum yang bersifat tetap dari pengadilan, silakan ajukan ke kami, kemudian kami ajukan ke DPRD untuk diparipurnakan dan silakan ambil. Tapi, kalau belum ada putusan dari pengadilan, ya tunggu dulu,” ucapnnya. Berdasarkan hasil laporan para stafnya, Bupati Sunjaya menjelaskan, tanah itu pernah digugat masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah, tapi gugatannya ditolak. Karena ditolak, hak atas pengelolaannya tetap oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Kalau dikatakan memiliki, memang pemerintah Kabupaten Cirebon tidak merasa memiliki. Tapi, pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mengelola tanah ini sudah puluhan tahun. Bahkan, lebih dari 40 tahun,” jelasnya. Menurutnya, hak pengelolaan tanah tersebut didapat Pemerintah Kabupaten Cirebon setelah peralihan pemerintah militer ke sipil. Karena memang tanah tersebut ditinggal pemiliknya pada saat muncul gejolak politik nasional di tahun 1965. Sehingga tanah tersebut tak bertuan. Sementara menurutnya, di dalam undang-undang mana pun jika tanah tak bertuan, itu dikuasai Negara. Pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan kepanjangan tangan dari negara. “Jadi Pemerintah Kabupaten Cirebon sebenarnya mengamankan aset. Kalau ada masyarakat yang merasa memiliki dengan bukti-bukti yang lengkap dan diputuskan oleh pengadilan yang sah, ya kita berikan, kenapa harus menghambat. Tolonglah jangan salah tafsir,” imbuhnya. Meski hanya memiliki hak pengelolaan, tanah tersebut masuk ke dalam aset pemerintah daerah Kabupaten Cirebon. Karena sudah lebih 30 tahun tidak ada yang menggugat, sehingga dimasukkan ke dalam aset pemerintah daerah. “Kenapa dikatakan aset daerah, karena di dalamnya ada sekolah, kantor PMI, masjid, kantor radio dan ada bangunan milik distanbunakhut,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: