Sidang Pembunuhan Dijaga Ketat

Sidang Pembunuhan Dijaga Ketat

CIREBON– Sidang kasus pembunuhan terhadap Imam (15) warga Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, kembali digelar di PN Sumber, Kamis (12/2). Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, kemarin juga dijaga ketat polisi. Sidang yang memasuki agenda keterangan saksi dari pihak korban itu tidak dihadiri oleh Castiri, ibu korban. Karena sudah tiga kali tidak datang dalam persidangan, maka keterangan Castiri dibacakan oleh jaksa H Subita SH. Dalam BAP, Castiri menyatakan tidak mengenali kedua orang pelaku yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia. Sidang yang dipimpin hakim Annie Safrina Simanjuntak SH dan dua hakim anggota Dedy Muchti Nugroho SH MHum serta Ratna Dianing Wulansari SH MH dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari para terdakwa. Turut dihadirkan dalam persidangan tersebut, terdakwa Dul (18) dan Sum (20), keduanya warga Gebang Udik, Blok Anjun, Kecamatan Gebang. Di hadapan majelis hakim, Sum mengaku memukul korban pada bagian punggung sebanyak satu kali dengan menggunakan sebatang bambu yang ia dapatkan di tepi jalan di lokasi kejadian. “Saya hanya memukul satu kali menggunakan sebilah bambu. Saya tidak melakukan penganiayaan setelah itu,” katanya. Sementara Dul mengaku memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong saat dirinya memergoki korban yang berlari ke arahnya. Sidang ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian sejak pagi hari. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ricuh. Namun, hingga sidang itu berakhir sekitar pukul 11.45 WIB, tidak ada massa dari keluarga korban yang datang. Satu-satunya keluarga korban yang datang pada saat itu adalah Wanto (45). Kepada wartawan koran ini ia mengatakan pihaknya menginginkan agar para pelaku dihukum dengan seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa saudaranya tersebut. “Kami ingin agar para pelaku dihukum dengan seberat-beratnya karena mereka telah membunuh saudara saya,” singkatnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: