Calo CPNS Mangkir Lagi

Calo CPNS Mangkir Lagi

BKD Segera Bentuk Tim Khusus KUNINGAN – Kesempatan kedua ternyata tidak digunakan dengan baik oleh oknum calo CPNS berinisial B. Saat dipanggil BKD (Badan Kegepawaian Daerah) Kuningan untuk dipintai keterangan, oknum tersebut kembali mangkir. Kontan saja, BKD mengambil langkah untuk melan­jutkan proses pada tahapan berikutnya. “Kemarin (12/2) kami sudah panggil kembali yang bersang­kutan untuk yang kedua kalinya. Tapi ternyata tidak datang. Di kantornya pun (Bakesbangpol, red) selalu nggak masuk kerja,” terang Kabid Bangrir BKD, Drs Ade Priatna kala dikonfirmasi, kemarin (13/2). Karena tidak ada jatah pemanggilan ketiga, proses berikutnya akan berlanjut pada pembentukan tim. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, tim tersebut terdiri dari unsur BKD, Inspektorat, pimpinan SKPD tempat oknum bertugas, serta instansi yang ditunjuk yang biasanya Kabag Hukum Setda. “Beda dengan oknum lainnya, yakni berinisial M. Kalau M (pegawai Kantor Arsip dan Perpustakaan, red) memenuhi panggilan kami pada undangan pertama. Nah, dengan mangkirnya B, maka selanjutnya kami akan membentuk tim,” jelas dia. Berkas yang disodorkan pimpinan SKPD tempat B bertugas, kata Ade, akan dijadikan bahan kajian tim selanjutnya. Itu karena B tidak memenuhi panggilan BKD meski sudah diundang dua kali. Tim yang hendak dibentuk nanti akan memberikan sanksi terhadap dua oknum tersebut setelah dilakukan kajian. “Tinggal nanti tim meru­muskan sanksi untuk keduanya, baik B maupun M. Kemungkinan Senin lusa (16/2), tim sudah terbentuk dan bisa langsung menjalankan tugasnya karena tinggal menunggu tandatangan Pak Sekda,” sebut Ade. Ditanya apakah kedua oknum tersebut akan diberikan sanksi ringan, Ade geleng-geleng kepala. Meski keputusan yang hendak diambil belum diketahui, setelah melihat berkas hasil pembinaan dua pimpinan SKPD, dia memprediksikan masuk kategori sanksi sedang dan berat. “Nggak, bukan sanksi ringan. Tapi saya nggak tahu bagaimana keputusannya karena harus menunggu kajian tim,” jawabnya. Seperti yang diberitakan se­be­lumnya, muncul kasus pencatutan nama pejabat BKD yang dilakukan dua oknum PNS. Dua oknum tersebut bertugas di Bakesbangpol dan Kantor Arsip dan Perpustakaan. Nilai kerugian korban melebihi angka Rp100 juta. Khusus M, dia menjanjikan seseorang untuk lolos CPNS dengan mengeluarkan kocek Rp100 juta, dicicil dua kali. Sedangkan oknum B, nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp120 juta. Korban oknum satu ini bukan hanya seorang, melainkan sekitar tujuh orang. Bahkan kasusnya bukan hanya berkaitan dengan janji lolos PNS, tapi terkait janji kucuran bantuan UKM dan lainnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: