BPN Sosialisasikan Pelayanan Online
KEDAWUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang melaui Badan Pertanahan Negara (BPN) Kantor Kabupaten Cirebon mengundang puluhan notaris yang bersertifikasi sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk diberikan sosialisasi dan pembekalan pendaftaran secara online. Hal tersebut sebagai upaya memudahkan dan mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Bertempat di lantai 3 Apita Green Cirebon, petugas BPN Kantor Kabupaten Cirebon memberikan materi kepada pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tentang tata cara pendaftaran secara online. Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Kabupaten Cirebon, Rahmat A Ptnh MM mengatakan, pelayanan online merupakan salah satu trobosan yang tengah digalakkan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Sebenarnya, sejak desember lalu layanan pendaftaran online sudah di-launching pada Desember 2014 lalu. Sosialisasi sendiri agar gaungnya lebih besar. “PPAT adalah mitra kami yang harus tahu tentang program ini, makanya kami sosialisasikan kepada mereka,” katanya didampingi Kasubsi Pendaftaran Hak, Dedi Wahyudi SSiT. Program pendaftaran ini akan terkoneksi dengan kantor pusat dan provinsi. Sehingga masyarakat, khususnya PPAT, bisa mendaftarkan kepemilikan tanahnya langsung melalui layar komputer atau tablet. Kemudian, secara persyaratan fisik bisa menyusul. “PPAT tidak perlu datang langsung ke kantor kami, di mana pun bisa mendaftar,” ucapnya. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan diterbitkannya pelayanan pendaftaran online ini menghambat pelayanan. Karena biasanya kalau server-nya gangguan pelayanan akan terganggu. “Perangkat kami sudah lengkap dan insya Allah akan di- maintenance dengan baik,” tegasnya. Tidak hanya pendaftaran online, baru-baru ini BPN Kantor Kabupaten Cirebon telah membuka Layanan Sabtu Minggu (Yasmin) yang dimulai pada (6/2) lalu. Pelayanan tersebut meliputi pengecekan sertifikat, balik nama, roya, peningkatan hak dan konsultasi. “Kami buka pada pukul 09.00 sampai dengan 13.00,” imbuhnya. Kemudian, pelayanan legalisasi aset yakni sertifikasi proyek operasi nasional agraria (PRONA) sebanyak 2.500 bidang tanah yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon, masyarakat perpenghasilan rendah (MBR) 300 bidang tanah, UMK sebanyak 100 bidang tanah, nelayan tangkap 100 bidang tanah dan budidaya perikanan sebanyak 100 bidang tanah. “Jadi totalnya 3.100 bidang kami telah layani,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: