Wabup Cirebon Datangi Kejagung

Wabup Cirebon Datangi Kejagung

Hari Ini Akan Diperiksa Bersama Dua Tersangka Lain, Tim Satgasus Ingin Bandingkan Data Saksi CIREBON– Hari ini, Senin (16/2), pemeriksaan kasus korupsi hibah bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012 kembali dilanjutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa tiga tersangka, yakni Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas, Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua PAC PDIP Kedawung, Subekti Sunoto. Tiga orang ini diperkirakan akan hadir memenuhi undangan tersebut. Hal itu tampak pada saat acara tasyakuran pindahan rumah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH, kemarin. Baik Gotas maupun Emon dan Subekti tak tampak hadir. Apakah ketiganya sudah menuju Jakarta? Mustofa mengaku tak tahu persis. Dia hanya mengatakan Gotas tidak hadir karena ada keperluan. “Tadi beliau (Gotas, red) sudah konfirmasi tidak hadir karena ada keperluan,” tuturnya. Tapi, Mustofa tidak mengetahui persis mengenai keperluan tersebut. “Kalau urusan apa-apanya saya tidak tahu, karena memang hal itu bersifat pribadi ya,” imbuhnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi Radar melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM), Gotas mengaku akan memenuhi undangan tim Satgasus Kejagung. “Insya Allah hadir,” tegasnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengatakan surat undangan untuk Gotas, Emon, dan Subekti sudah disebar pertengahan pekan lalu. “Sesuai dengan aturan, surat pemberitahuan pemeriksaan harus disampaikan 3 hari sebelumnya,” ucapnya. Setelah pemeriksaan tersangka selesai, nanti tim akan melakukan penyitaan barang bukti yang terkait kasus dugaan korupsi hibah-bansos, seperti proposal dan sebagainya. Terpisah, Ketua Tim Penyidik Khusus Bansos dan Hibah Kejagung, Adi Nuyadin Sucipto SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Gotas, Emon, dan Subekti. “Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada tanggal 16 Februari (hari ini, red),” tegas Adi kepada Radar, Minggu (15/2). Menurut Adi, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo psl 55 ayat 1 KUHP. “Mereka kembali kami periksa untuk compare (bandingkan, red) dengan hasil dan keterangan saksi-saksi,” ucapnya. Seperti diberitakan, Gotas, Emon dan Subekti ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Januari 2015. Kala itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono, menjelaskan dugaan korupsi Bansos APBD Kabupaten Cirebon ini merupa­kan kasus pertama yang naik ke penyidikan yang ditangani Satgasus. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Suyadi menjelaskan modus dugaan korupsi kasus bansos Cirebon antara lain misalnya dana dicairkan Rp100 juta, namun yang dilaksanakan hanya Rp25 juta atau Rp50 juta. “Itu ada beberapa,” ungkap Suyadi mendampingi Widyo. Gotas sendiri pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin 8 Desember 2014 lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan. Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Tasya masih menjadi ketua DPRD Cirebon, atau masa Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM. Ratusan orang sudah diperiksa, termasuk Dedi Supardi dan sejumlah pejabat penting di Pemkab Cirebon. (jun/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: