MUI Terisi Larang Hajatan Malam Jumat

MUI Terisi Larang Hajatan Malam Jumat

TERISI– Masyarakat di Ke­camatan Terisi diimbau untuk tidak melaksanakan pesta hajatan disertai dengan hiburan setiap Kamis malam Jumat. Imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Terisi tersebut bertujuan agar kegiatan keagamaan yang biasanya dilangsungkan oleh umat Islam setiap malam Jumat tidak terganggu. “Setiap malam Jumat diman­faatkan untuk Yasinan, tahlilan, marhabanan atau pengajian. Nah, aktivitas keagamaan itu ja­ngan sampai terganggu oleh adanya hiburan pesta haja­tan,” terang Camat Terisi, Drs H Achmad Mansyur MSi saat sosia­lisasi kepada para kuwu, kemarin. Pihaknyapun mendukung imbauan dari MUI tersebut. Sebab hal itu sejalan dengan visi Remaja Pemkab Indramayu yang salah satunya mewujudkan masyarakat yang religius dan agamis. Seiring dengan itu, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah juga telah mengeluarkan intruksi kepada seluruh elemen masyarakat agar terus meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Intruksi dimaksud diantaranya membiasakan membaca Alquran minimal 15 menit sebelum beraktivitas, salat lima waktu berjamaah, puasa senin kamis dan memakmurkan tempat ibadah seperti masjid dan musala. “Sosialisasinya terus digen­carkan. Bukan hanya kepada para kuwu, tapi kepada tokoh masya­rakat, tokoh agama terma­suk kalangan pendidikan,” kata dia. Selain MUI, UPTD Pendidikan Ke­camatan Terisi juga bakal me­nerapkan aturan Jam Bebas Siaran Televisi (Jam Besi) bagi para pel­ajar. Dalam pelaksanaannya, para kuwu ikut pula dilibatkan untuk memonitor rumah-rumah warga yang memiliki anak usia sekolah. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Terisi, H Patoni SPd menjelaskan, keterlibatan para kuwu dinilai efektif dalam penerapan aturan Jam Besi. Mereka memiliki jaringan apa­ratur desa sampai tingkat RT yang dapat memantau secara langsung aktivitas para pelajar saat berada dirumah masing-masing. Selain para kuwu, pember­lakuan Jam Besi juga akan menggandeng anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tokoh masyarakat, pemuda, ula­ma, para guru serta kepala sekolah. Dijelaskan mantan ke­pala UPTD Pendidikan Keca­ma­tan Arahan ini, Jam Besi me­rupakan tindak lanjut dari pem­berlakukan Jam Wajib Belajar yang digelontorkan Bupati Hj Anna Sophanah beserta Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Kebijakan ini bertujuan me­minimalisir kenakalan remaja dan meningkatkan efektivitas belajar siswa. Kebijakan ini berangkat dari rasa keprihatinan melihat anak usia sekolah yang berkeliaran hingga larut malam. Padahal semestinya, waktu tersebut bisa dimanfaatkan untuk belajar di rumah, mengaji atau membantu orang tua.  (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: