Lima Ahli Waris Terima Santunan
KEDAWUNG - Lima ahli waris penumpang mobil Suzuki APV Nopol B 1159 TOD yang terseret kereta api (KA) Argo Jati di perlintasan Desa Ujungsemi, Kecamatan Kaliwedi menerima santunan dari PT Jasa Raharja (Persero), Jumat (18/11). Masing-masing ahli waris mendapatkan Rp25 juta rupiah yang ditransfer melalui rekening Bank BRI. Santunan yang diberikan untuk keluarga Diani mahasiswa semester VI, Joan Perdana Akbar, mahasiswa semester IV dan Yudhi Akhun, staf LP3i, secara simbolis disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Yatman Heryatman di Kampus LP3i Cirebon Jalan Tuparev, disaksikan Pimpinan Cabang LP3i Cirebon Haris Armunanto. Sementara untuk dua ahli waris lainnya, masing-masing Charlim (supir) asal Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana dan Burhanudin (23) asal Desa Babadan, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu akan diserahkan PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu. Di hadapan para ahli waris, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Yatman Heryatman menyatakan turut berduka cita. “Namun santunan ini bukan untuk membayar nyawa, tetapi hanya merupakan kewajiban pemerintah melalui Jasa Raharja, karena berapa miliar pun nyawa tidak bisa dibayar atau dibeli,” kata Yatman didampingi Pj Pelayanan Romi Agus W. Yatman menjelaskan, sesuai domisili dan kewenangan Jasa Raharja, untuk ahli waris Carlim dan Burhanudin akan diserahkan Jasa Raharja Perwakilan Indramayu yang nilainya sama, masing-masing Rp25 juta. Pelayanan diupayakan secepatnya, sebelum tujuh hari santunan harus disampaikan kepada ahli waris. “Kalau di wilayah Perwakilan Cirebon, ini tergolong cukup tinggi. Setiap bulannya nilai asuransi yang dibayarkan rata-rata antara Rp2,5-Rp3 miliar,” sebut Yatman. Disebutkan, sepanjang tahun 2011 saja dari 609 korban meninggal dunia, 1.352 korban luka berat, 68 korban luka ringan dan satu korban cacat tetap dengan jumlah santunan yang dibayarkan mencapai Rp25.744.235.294. Sementara itu, Pj Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Romi Agus W menambahkan, terkait dengan penanganan korban kecelakaan lalu lintas pihaknya telah bekerjasama dengan RS Pelabuhan Cirebon, RS Mitra Plumbon, RS Sumber Waras Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dan RS Wijaya Kusuma Kabupaten Kuningan. Menurut dia, kalau ada korban kecelakaan di jalan raya dibawa ke rumah sakit yang telah melakukan kerja sama dengan Jasa Raharja tersebut tanpa dipungut biaya sampai dengan klaim Rp10 juta. (mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: