Ormas Beri Tenggat MUI Satu Bulan

Ormas Beri Tenggat MUI Satu Bulan

SUMBER – Sejumlah ormas Islam mendatangi kantor Kesbanglinmas Kabupaten Cirebon, kemarin (16/2). Kedatangan mereka untuk melaporkan keberadaan Ponpes Nurul Quran, pimpinan H Idris Nawawi, yang dianggap mengajarkan aliran sesat. Ormas juga meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa sesat untuk ajaran Idris tresebut. Koordinator Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS), Andi Mulya mengatakan, pelaporan tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama. Pihaknya meminta MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa diharapkan bisa segera bertindak cepat. Karena dikhawatirkan, korban dari Idris Nawawi tersebut bertambah. \"Kita menekan supaya sesegra mungkin MUI ini mengeluarkan fatwa. Harus sesegera mungkin,\" tuturnya. Pihaknya juga memberikan batas waktu selama satu bulan. Untuk nantinya ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian. Dalam laporan ke kesbanglinmas juga, pihak ormas menyerahkan berbagai barang bukti berupa kitab dan hal lainnya. \"Yang intinya Idris ini mengajarkan santet dan menjual agama untuk melancarkan bisnisnya. Dia mencampuradukkan agama,\" lanjutnya. Jika dalam satu bulan MUI tidak segera mengeluarkan fatwa, Andi bersama dengan ormas lainnya mengaku tidak segan-segan untuk mengambil tindakan lebih lanjut. \"Ini proses terakhir,\" tuturnya. Ditemui usai pertemuan, Ketua MUI Kabupaten Cirebon H Bahrudin mengatakan, MUI akan segera menindaklanjuti laporan dari para organisasi masyarakat tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang para pemangku agama untuk segera membahas persoalan dugaan adanya aliran sesat. \"Saya akan coba untuk mempelajari laporannya seperti apa. Mulai hari ini kita persiapkan. Kita akan coba mengundang mereka para kiai dan tokoh lainnya,\" tuturnya. Selain itu, MUI juga akan mencoba mengundang pelapor dan terlapor. Setelah itu, barulah pihaknya baru akan mengambil keputusan. \"Yang jelas akan kami tindak lanjuti,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: