Kejari Cekal Tersangka DMI ke Luar Negeri

Kejari Cekal Tersangka DMI ke Luar Negeri

Surat Permohonan Sudah Dikirimkan ke Kejati  SUMBER - Kejaksaan Negeri Sumber mengirimkan surat permohonan pencekalan untuk keempat tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Dewan Masjid Indonesia (DMI) belum lama ini. Para tersangka nantinya dilarang untuk ke luar negeri. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengakui, pihaknya sedang mengusulkan pencekalan untuk para tersangka kasus DMI. Hal itu berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada di kejaksaan. \"Di dalam SOP, ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ruang lingkup yang bersangkutan dipersempit,\" ujarnya belum lama ini. Saat ini surat sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi. Hingga kemarin pihaknya masih menunggu balasan. \"Tujuannya agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Dan juga mempermudah proses, apabila keterangannya diperlukan,\" tukasnya. Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber Yan Ardiyanto Jaya SH MM juga membenarkan jika Kejaksaan Negeri Sumber telah mengajukan permohonan larangan pencekalan untuk para tersangka kasus DMI. Namun diakuinya, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sumber belum mendapatkan surat balasan dari Kejaksaan Tinggi. \"Kalau diajukan sudah, tanggalnya saya lupa. Tapi sampai saat ini belum ada balasan,\" tuturnya. Pencekalan itu, kata dia, dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri. Ditanya kelanjutan kasus, Yan mengaku kasus DMI hingga saat ini masih ditindaklanjuti. \"Saya belum dapat laporan lagi dari pidsus, namun yang jelas semuanya terus berjalan,\" tukasnya. Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Sumber menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program keaksaraan fungsional dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat lewat DMI. Dana yang digelontorkan untuk program itu sebesar Rp1,7 miliar untuk 88 sanggar. Namun pada realitasnya, bantuan tersebut sudah dibagikan namun dipungut kembali. Bahkan terdapat sejumlah sanggar tidak mendapat bantuan tersebut. Berdasarkan data sementara kerugian negara mencapai Rp783 juta. Keempat tersangka itu adalah NN yang merupakan pengurus DMI Provinsi Jawa Barat, ZN, KS dan GM yang merupakan pengurus DMI Kabupaten Cirebon. Satu di antara empat tersangka itu merupakan wanita. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: