Pemkab Layangkan Surat ke Pengadilan

Pemkab Layangkan Surat ke Pengadilan

Minta Keterangan Status Tanah di Atas Bangunan PMI SUMBER - Pemerintah Kabupaten Cirebon bergerak cepat untuk menyelesaikan sengketa tanah di atas bangunan kantor Palang Merah Indonesai (PMI), di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung. Pasalnya, Rabu (18/2), pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Sumber untuk meminta keterangan status tanah PMI. Termasuk juga meminta surat keterangan bahwa tanah tersebut berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah. Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengakui pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sumber. Nantinya akan ada surat keterangan dari pengadilan yang menegaskan bahwa tanah kantor PMI masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. ”Yang jelas, pelayanan harus tetap berjalan. Kita sudah berkoordinasi dengan pengadilan. Dan nanti akan ada surat keterangan dari pengadilan yang mengatakan bahwa tanah tersebut menjadi penguasaan pemda,” ujarnya usai menutup acara Bulan Dana PMI tahun 2014, Rabu (18/2). Pemerintah daerah, kata dia, bukanlah pemilik aset tersebut, namun menguasai. Yang dimaksud penguasaan ini, jelas Sunjaya, tanah tersebut di bawah kekuasaan negara yang dalam hal ini pemerintah daerah. Tapi masyarakat diperbolehkan mengajukan hak untuk kepemilikan tanah tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. ”Karena sesuai dengan Undang-undang Agraria, ketika lebih dari 20 tahun tidak ada yang merasa memiliki maka itu menjadi hak negara,” tegasnya. Surat dari pengadilan itu, kata Sunjaya, merupakan salah satu penegasan ketika ada pihak yang menanyakan kejelasan tanah tersebut. Polemik ini pun diharapkan tidak mengganggu pelayanan PMI. ”Masalah polemik itu merupakan dinamika. Cepat atau lambat akan berakhir. Kemarin sudah kita bicarakan untuk ke pengadilan, ternyata mereka tidak berani,” ujarnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Uus Haryadi SH MH membenarkan jika Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah melayangkan surat pada Pengadilan Negeri Sumber pada Rabu (18/2). Surat dengan Nomor 180/357/huk tertanggal 18 Februari 2015 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta keterangan atas status putusan pengadilan dan tanah objek sengketa. Mengingat sebelumnya, ahli waris keluarga Bingung Marta juga sempat melakukan gugatan, namun Mahkamah Agung (MA) menolak dan hasil gugatan No. “Pengiriman surat ini memang sudah kita rencanakan, dan sudah kita kirim hari ini (Rabu, red),” tukasnya. Nantinya, pengadilan memberikan jawaban atas surat yang dikirim oleh pemerintah daerah. Sehingga, status hasil putusan MA beberapa waktu lalu dan status tanah PMI menjadi jelas. Ketika ditanya upaya hukum berikutnya, Uus menunggu langkah dari ahli waris. Jika gugatan hukum dilakukan, barulah bagian hukum mengambil langkah lainnya. “Kita menunggu gugatan saja. Kalau memang ada gugatan, baru kita bergerak,” tukasnya. PMI PERBANYAK MOBILE UNIT Sengketa lahan Kantor Unit Donor Darah PMI antara Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dan Keluarga Bingung Marta diakui sempat mengganggu pelayanan darah di lokasi setempat. Kepala Kantor Unit Donor Darah PMI Kabupaten Cirebon dr Suwanta J Sinarya mengatakan, pada hari-hari pertama polemik tanah ini muncul, pelayanan darah memang sempat terganggu. Namun untuk saat ini, pelayanan PMI sudah berjalan normal. Meski memang jumlah pendonor di kantor UDD PMI tak sebanyak hari-hari biasanya, namun pihaknya sudah melakukan antisipasi. “Akhirnya kita coba perbanyak mobile unit. Awalnya memang cukup mengganggu, tapi kita siasati dengan menurunkan mobile unit, sehingga kami menjemput bola,” lanjutnya. Pelayanan darah, kata dia, cukup terbantu lantaran Kantor UDD PMI Kabupaten Cirebon sudah memiliki bank darah di sejumlah rumah sakit besar. Sehingga ketika ada pasien yang membutuhkan darah, mereka masih bisa terlayani dengan baik. “Hal ini yang akhirnya membuat stok di kantor PMI menipis. Namun yang jelas hingga saat ini pelayanan masih tetap berjalan seperti hari-hari biasa,” tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: