Tanah PMI di Bawah Kekuasaan Pemkab
PN Tegaskan lewat Surat Keterangan SUMBER - Tanah di atas bangunan gedung Palang Merah Indonesia (PMI) di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, yang diklaim keluarga Bingung Marta ternyata masih di bawah kekuasan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Hal itu ditegaskan Pengadilan Negeri Sumber dalam surat jawaban atas surat pertanyaan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu (18/2). Ketua PN Sumber Muhammad Noor SH MH mengatakan, status tanah tersebut masih dikuasai pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Sudah dibalas (surat pemkab, red). Pemkab meminta surat keterangan, dan kami jelaskan bahwa status tanah itu masih dikuasai oleh tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon,” katanya saat diwawancara usai pisah sambut pimpinan PN Sumber di Ruang Nyi Mas Gandasari Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, kemarin (20/2). Bahkan Noor mengakui surat sudah dikirimkan kembali. “Insya Allah sudah dijawab. Ketika dikirim, langsung kita jawab. Dan hari ini (kemarin, red) sudah diserahkan (ke pemkab, red),” lanjutnya. Pada gugatan yang terdahulu, Noor menjelaskan bahwa, gugatan penggugat dalam hal ini ahli waris tidak diterima. Artinya, status tanah tersebut masih dikuasai pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon. Apakah keputusan itu sudah final? Noor mengatakan, siapa pun masih bisa mengajukan gugatan kembali atas tanah tersebut. Namun yang pasti hingga saat ini, tanah di atas bangunan kantor PMI itu masih berada di bawah kekuasaan Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Bisa saja digugat oleh yang merasa memiliki. Namun waktu itu gugatan tidak diterima,” lanjutnya. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah melayangkan surat pada Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (18/2) lalu. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon menanyakan kejelasan status tanah PMI dan juga kejelasan hasil putusan pengadilan dalam sengketa tanah tersebut beberapa tahun lalu. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: