DPO Jambret Pantura Tertangkap

DPO Jambret Pantura Tertangkap

Korban Melawan, Pelaku Kritis, Terancam Tak Bisa Diproses Hukum KANDANGHAUR- Se­pan­dai-pandainya tupai me­lompat, pasti akan jatuh ju­ga. Peribahasa tersebut meng­gambarkan kelihaian Lana (17) dan Andi (18), warga Blok Sukaenok, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, yang merupakan spesialis jambret Jalur Pantura. Keduanya merupakan target polisi, karena kerap melakukan aksi penjambretan yang korbannya pengendara sepeda motor. Meski sudah lihai dan berulangkali melakukan aksinya, dua jambret ini ak­hirnya terpeleset juga. Korban incarannya kali ini melakukan perlawanan. Korban yang ketika itu melintas di jalur sepi di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Pelaku mencoba merampas tas korban tepat di depan pabrik tepung ikan PT Java Sea Food. Namun, korban berusaha mempertahankan tasnya, sehingga terjadi tarik menarik. Korban yang gigih bertahan membuat keduanya oleng ke kiri lalu menabrak sebuah warung. Korban maupun kedua pelaku terpental. Warga sekitar awalnya mengira kejadian itu kecelakaan lalu lintas. Setelah mengetahui bahwa dua pemuda yang mengendarai motor Yamaha Vixion tersebut adalah jambret, wargapun langsung mengamankannya. “Baik korban maupun kedua pelaku mengalami luka-lu­ka. Namun, pelaku yang ber­nama Lana menderita luka berat dan kondisinya kritis. Sekarang masih dirawat di RS Bhayangkara, Losarang. Sementara pelaku yang ber­nama Andi, kini diamankan di Mapolsek Kandanghaur,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Widjo­narko SIK MH, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol Gustaf Sipayung SH, saat dikon­firmasi Radar, Minggu (22/2). Kendati tertangkap, polisi hanya bisa memproses salah satu pelaku. Polisi mengalami kesulitan menangani perkara kasus penjambretan tersebut. Korban yang dijambret ternyata tidak memberikan laporan ke polisi. “Korbannya pergi sesaat setelah kejadian, sehingga petugas kesulitan menanganinya,” ungkapnya didampingi Kepala Unit Reserse dan Kriminal, Aiptu Sunaryo. Untuk bisa memproses kedua pelaku, menurut mantan Kapolsek Anjatan tersebut, pihaknya mengambil berkas laporan korban penjambretan lainnya. Dari berkas laporan kasus tersebut, hanya salah satu pelaku yang bisa diproses hukum, yaitu Lana yang kini kondisinya kritis. “Pelaku yang bernama Lana mengakui telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan. Dari pengakuannya itu, ter­nyata ada korbannya dan korban tersebut pernah mela­porkannya kepada kami. Se­mentara pelaku bernama Andi, meski mengakui per­nah beberapa kali beraksi (menjambret) di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kandanghaur, namun tidak ada berkas laporan korban di kami. Mungkin dari dua pelaku tersebut, hanya satu, yakni Lana yang secara hukum bisa kita proses,” bebernya. Tapi, lanjut dia, polisi masih terus mengembangkan kasus penjambretan ini supaya keduanya bisa diproses hukum. “Yang jelas keduanya, kerap melakukan aksi penjambretan yang sasaran korbannya pengendara motor,” timpal Aiptu Sunaryo, menambahkan keterangan kapolsek. Sementara Andi, salah seorang pelaku penjambretan mengakui, dirinya beberapa kali melakukan penjambretan. Menurut dia, dua penjambretan sebelumnya dilakukan di depan Objek Wisata Pantai LA, Kalimenir Eretan. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: