Pemdes Cuma Kebagian Rp1 Juta
Dari Pengambilan Air Talaga Nilem di Desa Kaduela KUNINGAN – Sejak dibuatnya Momerandum of Understanding (MoU) terkait pengambilan air dari mata air Talaga Nilem, Pemerintah Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan kebagian setoran hanya Rp1 juta per bulan. Namun, terhitung November 2013 hingga sekarang, pihak perusahaan tidak lagi menyetorkan rupiah kepada desa. Keterangan ini dilontarkan Kaur Keuangan Desa Kaduela, Aang Sunandi kala dikonfirmasi Radar, kemarin (23/2). Angka Rp1 juta tersebut, menurutnya, sudah menyalahi MoU dimana perusahaan harus menyetorkan Rp6 juta per bulan. “Desa menerima Rp1 juta per bulan sampai Oktober 2013. Selanjutnya terhitung sejak November 2013 sampai sekarang tidak setor lagi. Sehingga kami pun kesulitan dalam penutupan APBDes dan menjadi temuan Inspektorat,” ungkapnya. Ditanya alasan berhentinya setoran, Aang tidak mengetahuinya. Sebab, dari pihak perusahaan pun tidak mengemukakan alasan. Padahal sesuai dengan perjanjian kerja sama, pihak perusahaan seharusnya menyerahkan laporan keuangan secara rutin. Untuk keberadaan pipa, Aang memperkirakan ada 18 titik pengambilan. Namun bisa mencapai lebih dari itu dimana sisanya dipergunakan oleh masyarakat. Khusus perusahaan besar, ukuran pipanya mencapai 8 inchi yang seharusnya 6 inchi berdasarkan MoU. “Pipanya ukuran 8 inchi dan standar PDAM. Dijualnya ke PDAM Cirebon, serta ada pula untuk perumahan ribuan kepala keluarga (KK) di Cirebon. Tapi untuk keterangan ribuan KK tersebut, kami belum bisa pastikan,” sebutnya. MoU yang ada, lanjut Aang, dibuat antara pihak perusahaan dengan Kompepar (kelompok penggerak pariwisata). Yang menjadi pijakan dari perjanjian kerja sama itu yakni perdes (peraturan desa). Sehingga jika ke depan dilakukan peninjauan MoU, maka Pemdes Kaduela mesti diajak bicara. “Karena di situ ada perdes, maka kami harus diajak bicara,” ujarnya. Untuk setoran ke Pemkab Kuningan, Aang mengaku tidak mengetahui secara persis. Yang dia tahu, untuk izin pengambilan air ke Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP), sedangkan untuk pajak ke Dispenda. Terlebih untuk besaran setoran, sama sekali Aang tidak tahu. “Saya dengar sih setoran ke Dispenda, baru dimulai pada 2013. Tapi nggak tahu juga, lebih baik konfirmasi ke Dispenda,” kata Aang. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD, H Ujang Kosasih MSi tertarik atas mencuatnya kasus di Kaduela. Bahkan seperti pada kasus Pasar Baru dulu, pihaknya berencana untuk menyikapinya dari sisi infrastruktur reservoir. “Besok (hari ini, red) kami akan terjun ke lapangan,” tandas politisi PKB itu, singkat. Sementara, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Selasa (24/2) ini akan digelar RDP (rapat dengar pendapat) Komisi II DPRD terkait Talaga Nilem. Sedikitnya delapan mitra kerja akan dipanggil, baik dari instansi Pemkab, Kades Kaduela, hingga pihak perusahaan pemanfaat air Talaga Nilem. “Ya, besok (hari ini, red) kita akan rapatkan kembali dengan mengundang ketua Kompepar, kades Kaduela, dan pimpinan perusahannya. SKPD terkait juga akan kami undang biar persoalan jadi terang benderang. Rapat besok (hari ini, red) bersifat terbuka,” jelas Ketua Komisi II, H Dede Ismail SIP. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: