Satpol PP Larang PKL Berjualan di Taman Kota

Satpol PP Larang PKL Berjualan di Taman Kota

KUNINGAN - Setelah membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pertokoan Jalan Siliwangi dan depan SDN 17 Kuningan, Satpol PP kembali melakukan penertiban. Kali ini, yang kena sasaran adalah PKL yang ada di taman kota (tamkot). Penertiban tersebut sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi taman kota sebagai ruang terbuka hijau dan juga sebagai tempat interaksi sosial warga. Satpol PP melarang PKL berjualan di bagian depan taman kota atau di lokasi panel listrik mulai tanggal 1 Maret. Bukan hanya itu, pemerintah melalui Satpol PP yang merupakan petugas penegak perda juga melarang pengelola arena bermain anak-anak beraktifitas di dalam taman. Total, ada tujuh poin yang disampaikan Satpol PP kepada PKL, tertuang dalam surat ederan (SE) Nomor: 300/170/Tibum.Tranmas. “Upaya ini kami lakukan sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketetiban Umum,” ucap Kepala Satpol PP Kuningan, Deni Hamdani SSos MSi kepada Radar, kemarin (23/2). Mantan camat Cilimus ini mengimbau kepada para PKL supaya memimdahkan lahan berjualan ke belakang taman kota. Kemudian menata tempat berjualan dari mulai depan pujasera taman secara tertib dan rapi. Mereka, lanjut dia, akan diarahkan oleh petugas Satpol PP dan BPLHD. PKL juga harus mentaati tempat berjualan dengan ketentuan maksimal tempat berjualan panjang 2 meter, lebar 65 sentimeter, dan tinggi 2 meter. Mengenai jam operasional, PKL boleh beroperasi dari mulai pukul 16.00. PKL juga harus menjaga kebersihan setiap hari dan menyiapkan alat-alat kebersihan yang cukup memadai berupa tempat sampah, kantong plastik, skop dan sapu lidi. Lebih lanjut Deni menyebut, PKL dilarang menyimpan tempat berjualan atau gerobak di lokasi taman sesudah berjualan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Surat edaran sudah disebar sejak tanggal 16 Februari. Kami yakin mereka paham dengan aturan baru ini. Karena aturan ini demi kenyamanan semua warga,” jelasnya Deni. Terpisah, Kepala BPLHD (Badan Pengelolaan Ling­kungan Hidup Daerah) Kuni­ngan, Ukas Suhar­faputra  SP MP menam­bahkan, selain poin yang disebutkan tadi, untuk membantu penerangan PKL, maka akan dipasang dua buah PJU. Bahkan, kata dia, arena terbuka yang selama ini terbengkalai akan diperbaiki. Untuk perbaikan pun akan dilakukan pada tahun ini. “Untuk arena terbuka akan kami perbaiki sehingga nanti akan menjadi tempat pertunjukan berbagai kesenaian. Penataan ini untuk kebaikan semuanya,” jelas mantan kadishutbun itu. Ukas merinci PKL yang berjumlah sekitar 50 itu bisa tertampung di bagian belakang. Nanti PKL terpusat di belakang dan bagian depan fokus untuk parkir. Dengan penataan seperti ini maka taman akan benar-benar terlihat fungisnya. Tidak seperti sekarang, terlihat ramai oleh pedagang terutama di dalam taman. Sementara itu, para PKL yang ditemui Radar mengaku sudah menerima surat dari Satpol PP. Mereka menginginkan ada perubahan jam operasional karena tempat usaha dipindah ke belakang taman. “Kalau boleh usul, minta pukul 13.00. Kami kan berjualan di belakang, tidak terlihat oleh pengunjung taman. Kami akan menerima karena ini keputusan pemerintah, demi kebaikan semuanya,” ucap Maman, PKL di taman kota. Rival dan pedagang lainnya pun ikut menambahkan, selama ini ada retribusi yang masuk ke daerah melaui BPLHD, yakni Rp3.000 untuk sekali berjualan. Pihaknya tidak mempermasalahkan untuk pindah, yang penting pengunjung ramai. “Sebarnarnya hanya ma­lam ming­gu yang ramai. Se­lebih­nya sepi, terlebih kalau hujan turun,” ucap Maman. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: