Akui Jual ke PDAM Cirebon

Akui Jual ke PDAM Cirebon

Perseteruan Air Talaga Nilem Berlanjut di DPRD KUNINGAN – CV Talaga Nilem Sakti (TNS), selaku perusahaan yang menggunakan mata air Talaga Nilem, Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan berbicara di hadapan Komisi II DPRD di Ruang Banmus, kemarin (24/2). Saat diwawancara para pewarta, Direktur CV TNS, H Fahmi mengakui bahwa pihaknya menjual air ke PDAM Cirebon. Alasannya, PDAM bagi dia termasuk konsumen. “Kita kan jual ke konsumen. Ya konsumen bisa siapa saja. Untuk informasi penjualan air perumahan dengan sekitar 3000 KK, itu PDAM yang jual, bukan kita. Kita hanya jual ke PDAM,” sebutnya. Jika dibandingkan dengan nilai investasi yang ditanamkan pada 2010 silam, Fahmi mengaku belum untung. Sebab, nilai investasinya mencapai hampir Rp3 miliar untuk semua kebutuhan seperti reservoir sampai jaringan pipa. kelompok penggerak pariwisata (kompepar), lanjut dia, hanya punya izin semata dan untuk mengawal di Talaga Nilem. Sedangkan untuk pajak, Fahmi mengaku setor ke Dispenda sebesar Rp750 ribu per bulan dan ke Pemdes Kaduela yang merupakan bagian dari Kompepar sebesar Rp1 juta per bulan. Adanya nilai uang yang tidak disetorkan ke pihak desa sejak 2013, dia melakukan perhitungan dengan Kompepar berdasarkan water meter. “Hitungannya ada utang Rp18 juta, dan sesuai dengan saran BPK, pembayarannya ditunda dulu sampai ada aturan yang jelas. Kita bayar yang wajibnya dulu ke Dispenda Rp750 ribu per bulan,” sebutnya. Sedangkan Kades Kaduela, Yayat Suyatna menegaskan, untuk watermeter sebetulnya mesti dipasang pula di hulu, bukan di hilir saja. Sebab, aliran air dari hulu dijual pula dengan diangkut menggunakan armada tengki. Untuk watermeter di hilir, sambungnya, hanya untuk dijual ke PDAM Cirebon. “Selain dijual ke PDAM, diangkut pula pakai mobil tengki. Nah, itu yang tidak dipasang watermeter,” ketus kades yang baru menjabat sejak 2013 tersebut. Selain itu, untuk pemasukan ke desa hanya Rp1 juta per bulan, terhitung sejak November 2013 sampai sekarang. Itu, kata dia, tidak masuk alias nol rupiah. Padahal ada ketentuan pada MoU, pemasukan yang berhak diterima pemdes sebesar Rp6 juta per bulan. “Pada pasal 9 ayat 5 MoU, jika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka cacat hukum. Di lapangan ada kerja sama dengan PDAM Cirebon, bukan mengangkut air dengan tengki saja,” ungkapnya. Disebutkan pula, pada pasal 5 ayat 3 CV TNS wajib memasang watermeter di tiap titik. Dia mempertanyakan kenapa di hulu tidak dipasang watermeter. Untuk Perdes yang telah dibuat pun, Yayat menilai banyak pelanggaran. Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Suharyadi SE hingga pukul 22.00 tadi malam belum bisa dikonfirmasi. (ded/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: