Ahli Waris Tuding Bupati Ingkar Janji

Ahli Waris Tuding Bupati Ingkar Janji

SUMBER - Puluhan ahli waris Keluarga Bingung Marta kembali mendatangi kantor Bupati Cirebon, kemarin (24/2). Kedatangan mereka untuk menyuarakan kekecewaan lantaran Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi dianggap mengingkari komitmen awal yang dibangun saat pertemuan sebelumnya. Sunjaya dinilai memberikan harapan manis dengan mengizinkan ahli waris untuk memproses pembentukan sertifikat tanah di atas bangunan gedung Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabuapten Cirebon. Sementara dari pengakuan ahli waris, kuwu setempat tidak mau memberikan tanda tangan pada surat pengajuan awal. Salah seorang ahli waris, Ustad Iwan mengatakan, saat dirinya hendak memproses pembuatan sertifikat tanah di atas bangunan PMI, kuwu Desa Sutawainangun, Kecamatan Kedawung mengaku dilarang bupati untuk menandatangani. \"Padahal, saat pertemuan pekan lalu, Bupati mempersilakan ahli waris untuk memproses ke BPN. Bupati berjanji, tapi nyatanya malah menginstruksikan agar kuwu tidak memberikan tanda tangan,\" bebernya. Perwakilan ahli waris lainnya, Baiquni, juga mengatakan, bupati Cirebon telah mempersulit proses pembuatan sertifikat. Bupati seolah menghambat warga untuk mendapatkan haknya. \"Kepala desa setempat diintimidasi oleh Bupati Cirebon agar tidak menandatangani surat pembuatan sertifikat lahan. Keterangan ini saya dapat atas keterangan kuwu itu sendiri,\" tukasnya. Puluhan massa ahli waris tersebut pun meminta untuk bertemu dengan Bupati Sunjaya.  Ahli waris pun sempat bersitegang dengan aparat kepolisian lantaran sempat memaksa masuk Kantor Bupati. Aksi saling dorong pun terjadi. Bahkan salah satu ahli waris yang merupakan wanita sempat terjatuh dan digotong petugas Satpol PP dan kepolisian. Suasana pun sempat memanas lantaran para ahli waris hanya ditemui Kabag Perlengkapan Setda, Sugeng Darsono. Akhirnya, perwakilan ahli waris pun diizinkan untuk masuk ke gedung Setda untuk melakukan perbincangan. Kabag Perlengkapan Setda Kabupaten Cirebon Sugeng Darsono menjelaskan, Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi saat ini sedang berada di luar kota. Sehingga, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan. Termasuk juga untuk dugaan adanya intimidasi ataupun instruksi dari bupati pada kuwu, pihaknya tidak mengetahuinya. \"Sekarang ini bupati sedang di luar kota. Ini akan kami tampung dan nanti akan kita sampaikan,\" tuturnya. Perbincangan dengan Sugeng, tak juga membuat para ahli waris puas. Para ahli waris pun tetap ingin melakukan audiensi mengenai status tanah kepemilikan dan dugaan intimidasi yang dilakukan bupati pada kuwu. Namun lantaran ruangan penuh, akhirnya ahli waris menunggu di halaman Setda. Sejumlah aparat keamanan pun langsung membuat barisan pengamanan. Tak lama dari itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Dudung Mulyana mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan ataupun mengambil kebijakan atas sengketa lahan gedung PMI. Aspirasi dari masyarakat akan ditampung dan kemudian disampaikan pada bupati Cirebon. \"Semuanya harus melalui tahapan dan proses. Baik itu DPRD ataupun pengadilan,\" tukasnya. Tidak puas dengan jawaban pihak pemerintah daerah, ahli waris pun melanjutkan aksinya ke gedung DPRD. Namun sama, pihak ahli waris harus gigit jari karena para wakil rakyat sedang berada di luar untuk mengikuti kegiatan musyarawah rencana pembangunan tingkat kecamatan. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: