Jual Sabu saat Istri Hamil Delapan Bulan

Jual Sabu saat Istri Hamil Delapan Bulan

MAJALENGKA - Irsal Dliaulhaq (28), seorang pengedar narkoba masih nekat melaksanakan praktik haram untuk menghidupi keluarganya. Apalagi saat ini istrinya sedang hamil 8 bulan. Untuk menghidupi keluarga dan mempersiapkan kelahiran anak pertamanya itu dari hasil menjual narkoba. Padahal, Irsal yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka beberapa hari yang lalu itu, merupakan seorang sarjana bertitel SPd (Sarjana Pendidikan) lulusan salah satu perguruan tinggi di Bandung. Namun perbuatanya bertolak belakang dan jauh dari tindakan mendidik bagi seorang sarjana pendidikan. Warga Cicalengka Bandung itu ditangkap petugas saat hendak menjual narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram kepada salah seorang calon pembeli yang dikenalnya lewat media jejaring sosial, dengan harga Rp2 juta. Dari situ dia mengaku mendapatkan untung Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun belum sempat pulang ke Bandung untuk membawa keuntungan, dia keburu diciduk petugas di depan salah satu minimarket di kawasan Kadipaten. Disamping mengamankan Irsal, beberapa saat kemudian petugas juga membekuk Agung Heriana (35) warga Indramayu. Dia diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kadipaten, saat hendak bertransaksi menjual narkoba jenis sabu ke calon pembelinya. Dari tangan Agung, petugas mengamankan barang bukti dua buah paket sabu-sabu seberat 0,8 gram dan 0,9 gram. Sementara dari tangan Agung Heriana diamankan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,8 gram, 1 paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,9 gram, dan satu bungkus rokok. Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto SIK MSi melalui kasat Narkoba AKP Susilo SH menyebutkan, para tersangka pengedar narkoba itu memang telah lama menjadi target operasi kepolisian. Baik Polres Majalengka maupun Polres sekitarnya karena mereka dianggap mahir dalam melakukan aksinya. Sehingga ketika mendapatkan informasi warga sekitar mengenai aktivitas mencuri­gakan orang asing yang diduga hendak bertransaksi narkoba, pihaknya langsung melakukan pengintaian hingga mereka terbukti memiliki narkoba dan menyalahgunakan untuk bertransaksi yang melanggar hukum. “Mereka terbilang cukup mahir, dan sudah jadi TO beberapa Polres. dua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 147 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: