Bupati Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang
KUNINGAN - Aktifitas Hj Utje Ch Suganda SSos MAP dan H Acep Purnama semakin padat. Selain menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, keduanya juga aktif di gerakan Pramuka. Tak heran jika komitmennya memajukan Pramuka di Kabupaten Kuningan mendapat perhatian serius dari Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat. Kemarin (27/2), keduanya dikukuhkan sebagai ketua dan wakil ketua majelis pembimbing cabang atau akrab disingkat Mabicab periode 2012-2017 oleh Ketua Kwarda Pramuka Jabar, Dede Yusuf. Pengukuhan Utje dan Acep dilangsungkan di Pendopo Pemkab Kuningan dan dihadiri pengurus Kwarcab Pramuka. Utje yang dilantik sebagai Bupati Kuningan pada Desember 2013 lalu seharusnya sudah dilantik sebagai Mabicab Pramuka saat itu juga, namun karena kesibukan Dede yusuf sehingga baru sekarang dilantik. Selain Utje, Wakil Bupati Kuningan beserta Sekda, Ketua Pengadilaan, Kasdim dan beberapa pengurus lainnya juga ikut dilantik oleh Dede Yusuf. Utje mengatakan, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakulikuler wajib di semua sekolah, sehingga Mabicab juga wajib mempunyai kepedulian terhadap kegiatan ini. Arus globalisasi dewasa ini penuh dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun manusia tetap merupakan faktor penentu yang paling utama kendati teknologi jauh lebih maju dan modern. Untuk itu pihaknya ingin membangun manusia yang memiliki watak yang kuat melalui Pramuka. Dia juga memaparkan bahwa kaum muda pada saat ini mengalami dua masalah besar yaitu masalah sosial dan masalah kebangsaan. Masalah sosial meliputi penggunaan NAPZA dan obaat terlarang, hubungan seksual pra nikaah dan aborsi yang disebabkan pergaulan bebas. Sedangkan masalah kebangsaan meliputi solidaritas sosial rendah dan semangat kebangsaan yang rendah. “Kedua masalah besar ini harus dicarikan pemecahannya. Dan itu tidak mungkin bisa dilakukan pemerintah tanpa peran dari masyarakat, termasuk gerakan Pramuka,” tegas Utje. Sementara Dede Yusuf menjelaskan, untuk mengatasi tantangan dan masalah yang dihadapi oleh kaum muda ke depan, gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non-formal mempunyai peran besar membentuk karakter serta menanamkan semangat kebangsaan dan meningkatkan keteramplilan. Untuk itulah kerja sama berbagai pihak sangat diharapkan karena kaum muda merupakan bagian terbesar penduduk Indonesia yang harus diselamatkan dari cengkraman berbagai masalah. “Dengan terbitnya Undang-undang No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, maka legalitass gerakan Pramuka di negeri ini menjadi lebih kuat. Disamping itu juga pendidikaan kepramukaan pada saat ini tidak lagi hanya sekadar mengisi masa senggang kaum muda dengan berbagai kegiatan positif, tapi telah menigkat menjadi kewajiban setiap warga negara untuk mengimplementasikannya,” papar Dede yang kini duduk di DPR RI tersebut ketika memberikan sambutan. Gerakan Pramuka, sambung dia, merupakan bagian dari pada perjuangan negara sejak masa penjajahan. “Seperti Presiden yang telah mencanangkan revolusi mental. Revolusi mental bermula di pendidikan mendasar, SD, SMP, SMA dan seterusnya. Setelah lulus SMA, dia siap menghadapi masa depan, tantangan, inilah pelajaran revolusi mental yang bisa diajarkan di Pramuka. Jadi Kak Utje selaku Mabicab ketika melakukan sidak ke sekolah-sekolah bersama dinas pendidikan, kakak boleh menanyakan ke sekolah bagaimana Pramuka di sekolah tersebut,” tandas Dede. Jika kemudian diketahui Pramuka di sekolah tersebut belum aktif, tutur Dede, maka terpaksa harus dicatat. Artinya, kepala sekolah dianggap tidak bisa melaksanakan UU/12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka sebagai pendidikan non formal dan Permendikbud No 81 dan 63 tentang ekskul wajib. “Inilah revolusi mental. Jadi setiap saya melantik Pramuka yang selalu menjadi catatan pembina adalah anggraran Pramuka, tetapi bahu membahu berbagai tugas,” paparnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: