Enam Penjudi Kartu Tertangkap Basah Polisi

Enam Penjudi Kartu Tertangkap Basah Polisi

INDRAMAYU-  Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, menangkap enam orang pelaku penjudi kartu. Mereka adalah Us (32), Tar (26) Sug (22), Mu (44) dan Dur (42), semuanya warga di dua desa di Kecamatan Patrol, serta Al (30) warga Desa/Kecamatan Anjatan. Enam orang tersebut kini diamankan di Mapolres Indramayu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar, petugas menangkap mereka saat tengah asyik bermain judi di Blok Bunder, Desa/Kecamatan Patrol. Dari tangan para penjudi itu petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp600 ribu yang diduga kuat dijadikan taruhan, serta satu set kartu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra,  membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, saat ini ke enamnya masih dalam pemeriksaan petugas penyidik unit satu. “Penangkapan terhadap para tersangka berawal saat anggota kami melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut. Kemudian anggota kami menerima laporan dari warga bahwa di Blok Bunder, Desa Patrol ada kumpulan warga yang sedang bermain judi remi. Saat itu juga petugas langsung ke tempat yang disebutkan itu,” ujarn Wisnu didampingi Kanit 1 Aiptu Budi Sukardi, Jumat (27/2). “Ternyata benar di tempat tersebut ada sekelompok orang yang sedang bermain judi kartu remi dan menggunakan taruhan uang. Saat itu juga petugas langsung mengamankannya. Ada enam orang yang kita amankan, dan oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres. Petugas juga mengamankan barang bukti uang yang dijadikan taruhan yang seluruhnya sebesar Rp 600 ribu,” imbuhnya. Wisnu mengatakan, ke enam tersangka akan dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: