Relokasi Tanggal 1 Maret Batal

Relokasi Tanggal 1 Maret Batal

\\KUNINGAN - Janji Satpol PP Kuningan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) di Taman Kota ke bagian belakang pada tanggal 1 Maret tidak terealisasi. Ini terbukti, kemarin (1/3) PKL masih berjualan di bagian depan taman, atau dipinggir panel listrik. Kemudian, para pengelola hiburan anak pun masih terlihat di dalam taman kota. Dari informasi pedagang, batalnya relokasi karena tempat relokasi belum kelar diperbaiki, terutama masalah penerangan. “Mau pindah gimana? Di sana juga belum rapi. Makanya kami diperbolehkan berjualan di depan taman,” ucap Darwanto, salah seorang PKL kepada Radar, kemarin (1/3). Dia berharap  relokasi batal. Itu karena, berjualan di tempat baru belum tentu ramai. Namun, kalau benar mau direlokasi, PKL hanya bisa pasrah. Sementata itu, Saad, pedagang bajigur mengatakan, sebagai PKL, tentu tidak ingin direlokasi. Tapi karena aturan, maka mau tak mau harus dijalankan. Dia dan bersama teman-teman akan menuruti keinginan pemeritah. Tapi kalau memang sepi di tempat yang baru nanti, dia akan mengusulkan untuk pindah kembali ke depan taman. Kata dia, tempat yang baru saat ini belum lengkap, PJU pun belum dipasang. “Kalau saya ingin terus di depan taman jualannya. Soalnya ramai terus. Kalau di belakang kan tempat baru, belum tentu ramai. Bagi pedagang, relokasi ke bagian belakang tidak akan cocok, terlebih musim hujan, pasti sepi pembeli,” timpal April, PKL lainnya. Kepala Satpol PP Kuningan, Deni Hamdani SSos MSi membenarkan belum dipindahkannya PKL ke belakang taman. Alasannya karena tanggal 1 Maret adalah hari Minggu dan ada car free day. “Besok (hari ini, red) pasti kami pindah ke belakang semuanya. Insya Allah tertib karena sudah dipahami oleh para PKL,” ucap Deni. Sebelumnya, Satpol PP menindak PKL di pertokoan Jalan Siliwangi dan depan SDN 17 Kuningan. Nah, kali ini PKL taman kota jadi sasaran. Alasan penertiban sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi taman kota sebagai ruang terbuka hijau dan juga sebagai tempat interaksi sosial warga. Bukan hanya itu, pemerintah melalui Satpol PP yang merupakan petugas penegak perda juga melarang pengelola arena bermain anak-anak beraktifitas di dalam taman. Total ada tujuh poin yang disampaikan Satpol PP kepada pedagang yang tertuang dalam Surat Ederan Nomor 300/170/Tibum.Tranmas. “Upaya ini kami lakukan sebagai tindaklanjut dari Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketetiban Umum,” ucap Deni. “PKL diarahkan oleh petugas kami dan BPLHD. PKL harus mentaati tempat berjualan dengan ketentuan maksimal tempat berjualan panjang dua meter, lebar 65 sentimeter dan tinggi 2 meter,” kata dia. Mengenai jam operasional, mereka mulai boleh beroperasi mulai pukul 16.00. PKL juga harus menjaga kebersihan setiap hari dan menyiapkan alat-alat kebersihan yang cukup memadai berupa tempat sampah, keresek, skop dan sapu lidi. Lebih lanjut Deni menye­butkan, PKL dilarang menyim­pan tempat berjualan atau dongdangan di lokasi taman sesudah berjualan. Bagi yang tidak mengindahkan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Surat edaran sudah disebar sejak tanggal 16 Februari dan kami yakin mereka paham dengan aturan baru ini. Karena aturan ini demi kenyamanan semua warga,” jelasnya Deni. Terpisah, Kepala BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) Kuningan, Ukas Suharfaputra  SP MP menambahkan, selain poin yang disebutkan tadi, untuk membantu penerangan PKL maka akan dipasang dua buah PJU. Bahkan, kata dia, arena terbuka yang selama ini terbengkalai akan diperbaiki. Untuk perbaikan pun akan dilakukan pada tahun ini. “Untuk arena terbuka akan kami perbaiki sehingga nanti akan menjadi tempat pertunjukan berbagai kesenaian. Penataan ini untuk kebaikan semuanya,” jelas mantan kadishutbun itu. Ukas merinci PKL yang berjumlah sekitar 50 itu bisa tertambung di bagian belakang. Nanti PKL terpusat di belakang dan bagian depan fokus untuk parkir. Dengan penataan seperti ini maka taman akan benar-benar terlihat fungisnya. Tidak seperti sekarang ini terlihat ramai oleh pedagang terutama di dalam taman. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: