Satpol PP Segel 3 Galian Liar

Satpol PP Segel 3 Galian Liar

Undang Pengusaha untuk Dikenakan Hukuman Tipiring MAJALENGKA – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka kembali menertibkan galian liar yang beroperasi tanpa mengantongi syarat perizinan yang legal. Kali ini, tiga galian tipe C dengan jenis tanah merah di kawasan Desa Karayunan Kecamatan Cigasong disegel petugas. Dalam operasi penertiban yang berlangsung Senin (2/3) tersebut, petugas menertibkan tiga titik galian pada lokasi yang berdekatan dengan tiga kepemilikan yang berbeda. Lokasi galian tersebut berada di jalan raya Cigasong-Jatiwangi atau di batas Desa Karayunan dengan Pinangraja Kecamatan Jatiwangi. Pada pintu masuk galian yang diteribkan tersebut, petugas Satpol PP memasang pita pembatas pertanda galian tersebut ditutup dan tidak diperkenankan beroperasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo melalui Kepala Seksi penyidikan Bidang Penegakan Perda Adhie Patria menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga serta dari hasil pemantauan aktivitas galian liar yang tidak mengantongi persyaratan legal. Sehingga begitu petugas mengetahui aktivitas galian liar tersebut, langsung diinstruksikan untuk melakukan penertiban dan penghentian operasional galian. Namun ketika petugas mendatangi lokasi galian, tidak ada aktifitas sehingga mereka menduga rencana tersebut telah bocor. Berdasarkan informasi masyarakat, galian tanah merah tersebut sudah beroperasi sejak hampir seminggu terakhir. “Sebetulnya tadi kita tertibkan empat titik, tiga lokasi galian tanah merah di Karayunan dan satu lagi galian batu kali di Desa Cibentar Kecamatan Jatiwangi. Yang tanah merah ketika didatangi memang ada alat berat di lokasinya, tapi pengelolanya tidak berhasil ditemui. Kalau yang batu kali, ketika didatangi dan disisir sepanjang sungai hingga dekat jembatan Cikeruh sudah tidak ada aktivitas,” kata Yusanto. Untuk memberikan efek jera kepada pemilik maupun pengelola galian liar tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat panggilan untuk diberikan tindak pidana ringan (tipiring). “Upaya sementara kita segel lokasi dan alat beratnya dan kita segel langsung pintu masuknya, serta melayangkan surat panggilan kepada pemilik maupun pengelolanya. Kalau masih membandel, tiga kali di tipiring kita limpahkan ke penyidik kepolisian untuk dipidana umum,” tuturnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: