Amankan Pilkada, Kubu Ical Datangi KPU

Amankan Pilkada, Kubu Ical Datangi KPU

Sampaikan Surat Kemenkum HAM tentang Munas Riau JAKARTA - Sejumlah pengu­rus teras partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin (2/3). Mere­ka menjelaskan bahwa kepen­gurusan Golkar yang sah saat ini masih menunggu sidang mahkamah partai (MP). Karena masih ada dualisme kepengurusan, saat ini yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) adalah kepengurusan Golkar yang lama, hasil munas Riau. Pengurus yang datang ke KPU kemarin adalah Sekjen Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Rambe Kamarul Zaman. Tepat pukul 11.00 mereka langsung menggelar pertemuan selama setengah jam dengan pejabat KPU. Idrus mengatakan, pihaknya datang ke KPU untuk menyampaikan surat yang dikirim Kemenkum HAM. Dalam surat tertanggal 5 Februari 2015 itu, Kemenkum HAM menyebutkan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar adalah hasil munas Riau. Ketua umum dijabat Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjen. Dengan adanya surat itu, seluruh aktivitas partai masih dipegang Ical. Sebaliknya, pihak lain yang menyatakan pengurus Golkar tandingan tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan atas nama Golkar. “Sebelum adanya putusan MP, munas Riau masih pemegang kendali organisasi,” paparnya. Salah satu aktivitas yang tidak boleh dilakukan selain pengurus hasil munas Riau adalah mendaftarkan calon kepala daerah ke KPUD. Menurut Idrus, di Golkar ada mekanisme untuk mengusulkan calon kepala daerah. Calon wali kota atau bupati harus diajukan dulu ke provinsi. Setelah itu, baru ke DPP untuk mendapatkan pengesahan. Sedangkan calon gubernur langsung diusulkan ke pengurus pusat. Setelah disahkan DPP, baru calon wali kota atau bupati itu bisa mendaftar ke KPUD dalam pilkada 2015. Nanti surat pengesahan tersebut diperiksa KPUD. Jika surat pengesahan tidak sesuai dengan kepengurusan yang diakui Kemenkum HAM, KPUD bisa membatalkan. Idrus juga yakin MP akan memenangkan kubu Ical. Dalam sidang MP yang digelar 23 Februari lalu, pihak Ical sudah menjawab semua gugatan kubu Agung Laksono. Idrus mengingatkan, antara Ical dan Agung sudah ada kesepakatan bahwa yang menang akan mengakomodasi yang kalah di dalam kepengurusan. Selain itu, yang dinyatakan kalah oleh MP dilarang membuat partai baru. (aph/c10/tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: