Waspadai Peredaran Pupuk Palsu
30 Kios Resmi Terindikasi Mengedarkan, Petani 8 Kecamatan Jadi Korban SUMBER - Para petani diimbau waspada dengan peredaran pupuk palsu. Karena sedikitnya 30 kios resmi diduga mengedarkan pupuk palsu. Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon, H Muhidin mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 30 kios terindikasi menjual pupuk palsu. Para kios tertarik menjual pupuk palsu karena berpeluang untuk meraup untung yang cukup besar. Muhidin menjelaskan, harga eceran tertinggi pupuk Rp2.300 per kilogram. Sementara harga pupuk palsu hanya Rp1.000. “Dan pupuk palsu itu dijual dengan harga yang sama Rp2.300 per kilonya. Itu artinya masing-masing kios meraup untuk sebesar Rp1.300 per kilo,” ujarnya, kemarin (3/3). Selain 30 kios yang terindikasi pupuk palsu, areal persawahan di delapan kecamatan terindikasi menggunakan pupuk palsu. Delapan kecamatan itu Gegesik, Kapetakan, Ciwaringin, Susukan, Suranenggala, Jamblang, Klangenan, Kaliwedi. Padahal menurutnya, penggunaan pupuk palsu itu sangat membahayakan pertumbuhan tanaman. Muhidin menyebutkan, secara teknis untuk unsur nitrogen pada pupuk NPK idealnya 15%. Namun di pupuk palsu, unsur nitrogen itu justru -15% atau artinya tidak ada. Jika digunakan pada tanaman, para petani justru akan gigit jari. “Karena unsur hara itu tidak bisa terpenuhi. Artinya sama saja tanaman itu tidak dipupuk,” jelasnya. Masih menurut Muhidin, selain menghambat pertumbuhan tanaman, penggunaan pupuk palsu itu juga bisa merusak tanah. Dalam kasus ini akan terjadi pengerasan tanah. Sehingga nantinya tanah tidak bisa lagi digunakan. “Harusnya unsur hara itu terurai, malah tidak bisa terurai,” tukasnya. Untuk itu berdasarkan hasil evaluasi rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, ditetapkan distribusi pada kios yang menjual pupuk palsu akan dihentikan. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk sanksi pada kios-kios yang nakal. Mengingat, dampak yang diberikan dari pupuk palsu itu juga cukup signifikan. “Nanti mereka tidak akan kita berikan lagi barang sampai memang dilakukan perbaikan,” tukasnya. Seperti diketahui sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Cirebon berhasil menyita beberapa ton pupuk palsu. Pupuk tersebut diamankan lantaran tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia dan dilarang peredarannya oleh pemerintah. (kmg) WASPADA PUPUK PALSU Harga Eceran Tertinggi - Pupuk asli Rp2.300/kg. - Pupuk palsu Rp1.000/kg. - Pupuk palsu dijual dengan harga sama Rp2.300/kg - Itu artinya masing-masing kios meraup untuk sebesar Rp1.300/kg Wilayah yang Terdampak - Areal persawahan di 8 kecamatan terindikasi menggunakan pupuk palsu - Kecamatan Gegesik - Kecamatan Kapetakan - Kecamatan Ciwaringin - Kecamatan Susukan - Kecamatan Suranenggala - Kecamatan Jamblang - Kecamatan Klangenan - Kecamatan Kaliwedi Efek Pupuk Palsu - Efek penggunaan pupuk palsu membahayakan pertumbuhan tanaman - Unsur nitrogen pada pupuk NPK idealnya 15%, Namun di pupuk palsu unsur nitrogennya -15% alias tidak ada - Jika digunakan pada tanaman, para petani justru akan gigit jari. Karena unsur hara tidak bisa terpenuhi. Artinya sama saja tanaman itu tidak dipupuk - Penggunaan pupuk palsu juga bisa merusak tanah. Tanah berdampak tidak bisa lagi digunakan, karena unsur hara tidak terurai. Evaluasi Dan Sanksi - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, mengidentifikasi 30 kios menjual pupuk palsu - Distribusi pada kios yang menjual pupuk palsu akan dihentikan hingga ada perbaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: