10 Terpidana Dieksekusi Serentak

10 Terpidana Dieksekusi Serentak

JAKARTA- Terpidana mati gembong narkoba yang akan dieksekusi dalam waktu dekat hampir pasti berjumlah 10 orang. Pasalnya, pihak kepolisian sudah menyiapkan 130 personel untuk terlibat dalam regu penembak. Sesuai ketentuan, satu regu penembak terdiri dari 13 orang. Yaitu, satu komandan regu dan dua belas anggota. Satu regu tembak ini bertugas untuk menembak satu terpidana mati. Bila ada 130 personil regu tembak atau 10 regu tembak, dapat diartikan bahwa kemungkinan besar terpidana mati yang akan dieksekusi berjumlah 10 orang. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjelaskan, nantinya kedua belas anggota itu akan dibekali masing-masing sepucuk senjata laras panjang. Tiga di antaranya berisi peluru tajam, dan sembilan lainnya berisi peluru hampa. “Satu komandan tidak perlu senjata laras panjang,” beber Wakapolri Komjen Badrodin Haiti usai sidang kabinet paripurna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (4/3). Namun saat ditanya bila ada 10 regu tembak, maka terpidana mati yang akan dieksekusi jumlahnya juga 10, Badrodin enggan menjawabnya. “Saya hanya soal regu tembak, yang pasti sepuluh regu yang sudah disiapkan, sepuluh kali 13, jadi 130 personel,” tegasnya. Dia menambahkan, satu regu penembak itu akan dibantu tim pengaman. Total jumlahnya 120 personel. “Jadi, yang kami siapkan seluruhnya sekitar 250 personel,” tandas calon kapolri yang sudah diajukan presiden ke DPR tersebut. Para personel polisi yang akan dilibatkan dalam proses eksekusi itu, kini sudah dalam posisi siap. Mereka yang direkrut dari polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah itu telah berada di Nusakambangan. “Tidak ada hambatan soal regu tembak,” tegasnya. Sementara pemindahan terpidana mati juga terus berlangsung. Jaksa Agung H.M Prasetyo menuturkan, pemindahan terus dilakukan hingga semua terpidana berada di Nusakambangan. Soal butuh waktu berapa hari, belum bisa disebutkan. “Kami belum bisa sebut waktu yang diperlukan untuk pemindahan,” jelasnya. Terkait kemungkinan eksekusi dilakukan tiga hari pasca pemindahan, dia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum diputuskan kapan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. Rencananya, keputusan soal waktu itu baru diambil saat semua terpidana mati telah berkumpul di penjara dengan tingkat keamanan super maksimum itu. “Kalau sudah sampai nusakambangan, baru diambil keputusan waktu terbaik eksekusi kapan,” jelasnya. Yang pasti, saat ini sudah ada tiga terpidana mati yang sudah berada di Nusakambangan. Yakni, Duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati Asal Nigeria Raheem Abagje. “Pemindahan dilakukan dini hari, berarti kurang terpidana mati dari Palembang, Jogja, dan Tangerang,” terangnya. Masalahnya, ada kemung­kinan pemindahan terpidana mati lain mengalami hambatan. Pasalnya, ada sejumlah terpidana mati yang berupaya menghindari eksekusi dengan menggunakan jalur hukum. Misalnya, terpidana mati di Lapas Jogja asal Filipina Mary Jane yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Ada juga terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui yang juga mengajukan PK. Bahkan, ada sejumlah terpi­dana mati yang juga meng­ajukan gugatan PTUN pada keputusan presiden (Keppres) yang menolak grasi. Setelah duo Bali Nine, Raheem Abagje terpidana mati asal Nigeria juga mengajukan gugatan PTUN. “Gugatan ke PTUN itu juga agak aneh,” paparnya. Saat ditanya apakah proses hukum yang ditempuh terpidana mati akan membuat Kejagung menunda eksekusi, Jaksa Agung terlihat gamang. Menurut dia, pihaknya tidak bisa banyak bicara, Kejagung membutuhkan waktu untuk melihat kondisi. “Kita lihat nanti semua harus dipelajari, kami juga harus berhati-hati,” terangnya. Sementara Menlu Australia Julie Bishop mengaku masih optimistis dalam upaya melobi pemerintah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam wawancaranya dengan beberapa media kemarin. Menurutnya, dia sudah bicara dengan Menlu Indonesia Retno Marsudi malam sebelumnya. “Saya sudah bicara cukup lama dengan Retno tadi malam. Saya jelaskan dengan lengkap dasar-dasar pertimbangan kami. Dia pun menyatakan akan melanjutkan aspirasi saya ke Presiden. Selain itu, dia juga berjanji untuk mencari informasi lebih lanjut kepada Jaksa Agung (HM Prasetyo),” ungkapnya dalam wawancara yang dimuat di situs resmi kemarin (4/3). Terkait respon Australia jika eksekusi tetap dilakukan, Julie menilai Indonesia bakal mendapatkan dampak jangka panjang. Pasalnya, warga negara asing yang menjadi terpidana mati di Indonesia masih menunggu. “Bukan hanya kami, ada warga negara Perancis, Belanda, Nigeria, Mali yang juga melakukan representasi yang sama. Kalau hal ini berlanjut, saya yakin negara yang menentang hukuman mati akan terus bereaksi,” jelasnya. Dalam wawancara, Julie juga ditanyakan mengenai reaksi beberapa pihak masyarakat Australia yang pro eksekusi. Namun, dia mengaku sentimen tersebut memang tak bisa ditampik. Namun, dia mengaku hukuman yang dialami oleh Myuran dan Andrew tak seharusnya hukuman mati. “Saya percaya bahwa orang yang sudah direhabilitasi pantas mendapatkan kesempatan kedua. Saya tidak percaya mereka harus membayar kejahatan mereka dengan nyawa. Hal itu tak akan mengembalikan korban yang meninggal karena narkoba,” jelasnya. (idr/dyn/bil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: