Ada Aroma Kongkalikong
Pernyataan Fahmi Dicurigai Aktivis F-Tekkad KUNINGAN – Pernyataan Direktur CV Talaga Nilem Sakti (TNS), H Fahmi dicurigai oleh aktivis F-Tekkad (Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah), Soejarwo. Hasil analisisnya, pimpinan perusahaan tersebut seolah memiliki kekuatan baru. Bahkan lebih eksplisit, Jarwo –sapaan Soejarwo- mencium aroma kalau Fahmi bersembunyi di balik Komisi II DPRD. “Di media, Fahmi menegaskan bahwa mata air Talaga Nilem di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan sudah diperiksa oleh Komisi II, sampai berani menantang untuk menanyakannya ke Komisi II selaku pemeriksa. Dia seolah sudah tahu persis solusi yang entah kapan disepakatinya,” kata Jarwo, kemarin (5/3). Pria yang tinggal di Ciporang ini pun mengulas kembali apa yang pernah dilontarkan mantan Direktur PDAM Tirta Kamuning, H Kamdan SE. Waktu itu, Kamdan sepakat agar kisruh Talaga Nilem ditempuh lewat jalur hukum. Diperkuat oleh Jarwo sendiri yang menyebut bahwa Polda Jabar semestinya turun karena melibatkan dua daerah. “Sekarang logikanya begini, ada air yang diambil, kemudian dijual. Memang punya izin, tapi di surat izin kan pasti ada hitungan air yang boleh diambil. Kepala Desa Kaduela juga bilang kalau air yang dijual ke PDAM pakai water meter sedangkan yang diangkut armada tengki kan tidak dihitung,” ucapnya. Selain itu, Fahmi sendiri menyebutkan ada “tarikan” yang tidak karuan tanpa menyebutkan nama siapa-siapanya. Pihaknya khawatir “tarikan” ini dijadikan senjata bargainning atau kongkalingkong agar lepas dari jeratan. Dikaitkan pula dengan sikap tertutupnya kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP) Kuningan. “SIPA diperpanjang sampai dua kali. Kemudian pernah dipertanyakan pula oleh Karyani (politisi PDIP, red) mengenai sikap pembiaran pemda sejak 2010. Alasan kabag hukum tidak ada laporan dari desa. Padahal Dispenda Kuningan sendiri menarik pajak sejak 2013. Nah, kenapa nggak narik pajak sejak 2010? Ada apa dengan kadispenda pada 2010-2013?” tanya Jarwo. Menurut Jarwo, masalah ini tidak bisa berhenti sampai anggapan perjanjian lama cacat hukum. Meski kabag hukum menegaskan hal itu dengan dalih tidak mendapat laporan dari Pemdes Kadueala, namun faktanya SKPD lain menerbitkan SIPA serta menarik pajak. “Kalau seperti ini, wajar kalau publik beranggapan antara SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang satu dengan lainnya tidak sinergis. Jika penyelenggara pemerintahan tidak sinergis, bahaya dong buat masyarakatnya,” kritiknya. Satu lagi, sambung Jarwo, salah seorang anggota Komisi II, Saw Tresna Septiani SH pada waktu itu meminta agar piutang tetap diperhitungkan. Ditambah dengan pernyataan Herawati SH yang menyinggung adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Diperkuat pula oleh Yudi Moh Rodi SE yang membahas pencantuman debit air pada SIPA yang diperbolehkan diambil. “Jadi kalau dihubung-hubungkan, dalam kisruh ini patut mendapat penyikapan berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum. Khususnya ada pernyataan soal ‘tarikan’ yang pernah dilontarkan Fahmi serta indikasi pengambilan air yang tidak sesuai SIPA,” ungkapnya. Baru setelah proses penegakkan hukum, para pihak terkait merancang solusi yang di dalamnya membuat perjanjian baru G to G. Selanjutnya, saya sependapat apabila Pemkab Kuningan menyerahkan pengelolaan mata air tersebut ke BUMD yang pantas menanganinya yakni PDAM. Terlebih, selama ini PDAM mampu menunjukkan kinerja optimal hingga mampu memberikan kontribusi PAD dalam angka besar. Sebelumnya, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya memenuhi kewajiban memasang water meter. Posisi water meter dipasang di hilir, menurutnya sudah sesuai dengan perjanjian. Atas kunjungan dan pemeriksaan Komisi II, Fahmi menyambut baik supaya persoalan jadi jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi. “Sebetulnya ini persoalan kecil, hanya masyarakat membesar-besarkan saja. Yang paling penting sudah dinyatakan batal pada rapat Komisi II beberapa waktu lalu. Jadi aturan lama tidak berlaku, tinggal dibuat aturan baru yang nanti bisa memberikan manfaat besar bagi pemda,” ucap dia. Sementara itu, diperoleh keterangan dalam waktu dekat Komisi II hendak mengundang Direktur PDAM Kabupaten Cirebon. Komisi ini hendak mengorek keterangan terkait setoran uang selama ini diserahkan ke CV Talaga Nilem Sakti. Jadwal rapat dengan PDAM Cirebon direncanakan Senin (9/3) mendatang. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: