Mandra Melawan, Lapor Bareskrim

Mandra Melawan, Lapor Bareskrim

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Komedian Mandra mulai dilawan. Kemarin (5/3) Mandra dan kuasa hukumnya Sonnie Sudarsono melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kontrak Program Siap Siar TVRI 2012 ke Bareskrim Mabes Polri. Ada dua orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut, namun Mandra enggan untuk menyebutkannya. Mandra mendatangi Bareskrim pukul 09.30. Laporan yang dibuat cukup lama, baru sekitar pukul 16.00 Mandra keluar dari kantor lembaga yang dipimpin Budi Waseso tersebut. Ditemui di depan kantor Bareskrim, Mandra menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dua orang berinisial I dan G. Keduanya diprediksi memal­sukan dokumen kontrak pro­gram siap siar. “Ada beberapa pemal­suan yang dilakukan,” ujar­nya. Pemalsuan itu ada pada tan­datangan Mandra, yang sebe­narnya tidak pernah membu­buhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Dia menu­turkan, tandatangan tersebut sama sekali bukan tandatangan dirinya. “Dulu saat saya menjual film bekas pakai ini sistemnya hanya titip, tidak ada hitam di atas putih,” tuturnya. Lalu, pemalsuan yang lain adalah penggelembungan harga film. Secara total harga untuk sejumlah film itu hanya Rp1,3 miliar. Namun, dalam dokumen tersebut nilai semua film mencapai lebih dari Rp30 miliar. “Uang sebesar itu dari mana,” terangnya. Ada sejumlah bukti yang diberikan, selain dokumen, ada juga bukti tran­saksi rekening Mandra. Dalam rekening tersebut uang yang diterima Mandra hanya Rp1,3 miliar. “Ini uang yang kecil untuk film bekas, kenapa harganya bisa jadi sebesar itu,” terangnya. Dia mengatakan, dugaan sementara pelaku pemalsuan dokumen ini ada dua, berinisial I dan G. Keduanya, bisa disebut broker film yang memainkan proyek di TVRI tersebut. “Saya nyebutnya broker,” tuturnya. Laporan yang dilakukan Man­dra ini berhubungan dengan penetapan Mandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Mandra sebanyak dua kali. “Saya berharap Kejagung mempertimbangkan masalah ini,” ujarnya. Sementara Kuasa Hukum Mandra Sonnie Sudarsono mengatakan pihaknya melaporkan masalah tersebut agar kedua orang ini bisa segera membuka tabir, siapa sebenarnya yang memalsukan dokumen tersebut. “Kepolosan dari Mandra ini ternyata dimanfaatkan,” terangnya. Dia berharap bahwa Bareskrim bisa segera memeriksa keduanya dan bila dugaan tersebut benar, maka polisi seharusnya bisa tegas. “Ya kalau salah tentu harus dihukum, nama Mandra juga harus direhabilitasi,” terangnya. Bagian lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menuturkan untuk kasus korupsi program siap siar TVRI, Kejagung masih terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. “Sangat memungkinkan adanya pelaku lain,” terangnya. Lalu, bagaimana dengan klaim Mandra yang merasa dijebak? Dia menuturkan, tentunya harus ditunggu terlebih dahulu. Semua harus dibuktikan dalam persidangan. “Ya, tentunya tergantung di pengadilan,” jelasnya. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: