Kejari Telaah Kisruh Talaga Nilem
KUNINGAN – Kisruh Talaga Nilem di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan menarik perhatian aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Meski belum sampai pada tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa tersebut saat ini tengah melakukan telaahan dan kajian. “Masalah tersebut memerlukan kajian lebih dalam dan telaahan. Jadi soal itu kita masih mendalami regulasi yang memayunginya. Belum sampai pada indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ungkap Kasi Intel Kejari, Holil SH kepada Radar, Jumat (6/3). Terpisah, Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos menegaskan, persoalan Talaga Nilem sudah dibahas. Pihaknya tengah mengagendakan rakor dengan melibatkan komisi terkait. “Sebab, dalam persoalan ini ada wilayah legislasi dan eksekusi. Supaya tidak tumpang tindih, kita batasi nanti. Karena memang ada batasan-batasan. Kita di DPRD kan punya tiga fungsi yakni fungsi legislasi, budgeting dan controlling,” jelas politisi PDIP itu. Terkait Talaga Nilem, imbuh Rana, yang dijalankan adalah fungsi pengawasan. Bagaimana lembaga legislatif ikut mendorong potensi-potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum teridentifikasi dan belum jadi sumber PAD. “Kalau ada potensi-potensi PAD yang belum jadi sumber PAD, ya mari kita kuatkan,” tandasnya. Namun, dalam melangkahnya saat ini harus menunggu rekomendasi Komisi II terlebih dulu. Tidak serta merta mengambil alih. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan rapat koordinasi (rakor). Disinggung soal rencana pemanggilan Direktur PDAM Cirebon, Rana geleng-geleng kepala. Menurut dia, langkah DPRD tidak sampai pada pemanggilan pihak luar. Sebaliknya, masuk wilayah internal penyelenggaraan pemerintahan sendiri atau otonomi sendiri. “Masa belum apa-apa sudah mau manggil PDAM Cirebon,” ujarnya. Soal wacana pembentukan panitia khusus (pansus), dia juga menjelaskan belum memasuki ranah tersebut. Sebab, rekomendasi dari Komisi II sendiri belum disampaikan. “Apakah itu istilah pansus atau panitia kerja (panja), hanya harapan saja. Kuncinya ada di Komisi II. Rekomendasi juga belum kok, kita tunggu saja rekomendasinya seperti apa,” ucap Rana. Dia berbicara seperti itu karena AKD (alat kelengkapan dewan) sesungguhnya merupakan institusi yang membantu tugas-tugas pimpinan. Sehingga, pihaknya mempersilahkan AKD, dalam hal ini Komisi II, untuk bekerja dulu secara matang dan jelas. “Keleluasaan perlu diberikan dalam memperoleh bahasan yang matang. Nanti kita lihat hasilnya dulu dalam rekomendasi yang disampaikan,” tukasnya. Sementara itu, aktivis Jaringan Kota Kuda, Dadi Nuryana mendesak agar pimpinan DPRD memberikan kesempatan kepada Komisi II untuk menuntaskan pekerjaannya. Kalaupun nanti komisi tersebut mempunyai rencana memanggil PDAM Cirebon, maka harus direstui. “Jangan sampai pekerjaan Komisi II berhenti di tengah jalan, alias setengah-setengah. Keterangan dari PDAM Cirebon perlu dikorek karena menyangkut potensi PAD yang besar. Bisa saja terjadi ada mata air lain selain Talaga Nilem yang dimanfaatkan PDAM Cirebon dengan menyetorkan kompensasi ke Pemkab Kuningan dalam angka yang besar,” ucapnya. Apabila kerja Komisi II dihentikan, menurut dia, tidak menutup kemungkinan persoalan ini tidak tuntas. Bila perlu dibentuk pansus jika semua pihak beritikad menuntaskan masalah secara terang benderang. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: