Gayus Cabut BAP Soal Arafat

Gayus Cabut BAP Soal Arafat

JAKARTA - Kali pertama muncul dalam persidangan kasus sindikasi mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan langsung membuat pengakuan mengejutkan. Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu mengaku membantu penyidik tim independen bentukan Mabes Polri untuk membuat keterangan tentang adanya aliran dana darinya ke penyidik Polri. “Sekarang saya luruskan, itu tidak benar,\" tegas Haposan saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (3/8). Pernyataan Gayus itu terlontar saat jaksa penuntut umum mengonfirmasi soal keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP disebutkan, Gayus menyerahkan uang senilai USD 45 ribu kepada Haposan agar tidak dilakukan penyitaan rumahnya di Kelapa Gading Park View Blok JE6 No. 1 Jakarta Utara dan rekening di Bank Mandiri sebesar Rp500 juta. Uang diberikan kepada M. Arafat Enanie, kemudian oleh Arafat diberikan sebanyak dua sampai tiga lembar dolar pecahan 100 kepada Sri Sumartini. Masih dalam BAP tersebut, Arafat mengatakan kepada Gayus bahwa uang yang dititipkan kepada Haposan sudah diterima penuh. Sedangkan Sri Sumartini saat ditanya Gayus, \"Bu, terima berapa dari uang sita rumah, saya kasih USD 45 ribu,\" Sri Sumartini menjawab, \"dapat cuma kecil.” Dalam persidangan yang dipimpin hakim Achmad Solichin kemarin, Gayus mengaku tidak pernah mengatakan kalimat dan terlibat percakapan seperti itu. \"Saya tidak pernah berkata seperti itu,\" kata Gayus yang mengenakan kemeja batik. Dia mengungkapkan, keterangan di BAP dibuatnya karena hanya membantu penyidik yang mengalami kebuntuan. \"Karena Haposan tidak pernah mau ngaku, bungkam,\" tuturnya. Tutup mulutnya Haposan membuat rangkaian aliran dana ke penyidik dari Gayus terputus. \"Istilahnya bukan menekan, tapi minta tolong. Saya niatnya bantu penyidik,\" imbuh Gayus. JPU yang dimotori Harjo dan Edwin Purba sepertinya tidak puas dengan pernyataan Gayus. Mereka mencecar Gayus dengan kemungkinan Gayus memberikan kesaksian palsu. \"Saya siap bertanggung jawab,\" ucap Gayus, tenang. Hakim Achmad Solichin juga masih mendalami pengakuan Gayus itu. Dia mempertanyakan keterangan yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan. \"Karena memang faktanya saya tidak pernah konfirmasi (ke Arafat dan Sri Sumartini soal uang USD 45 ribu, red),\" terangnya. Meski begitu, Gayus mengakui jika dirinya memberikan uang sejumlah itu kepada Haposan. \"Kalau berikan ke Haposan memang betul. Katanya untuk penyidik, tapi saya tidak pernah konfirmasi. Saya hanya dengar dari keterangan Haposan,\" urainya. Sementara bagi kuasa hukum Sri Sumartini yang dikoordinatori pengacara senior Denny Kailimang, pengakuan itu membuat posisinya kliennya di atas angin. Dengan tegas, Denny langsung melontarkan pertanyaan, \"Jadi keterangan di BAP Anda cabut\" Gayus pun langsung menyahutnya, \"Iya, Pak.” Gayus mengungkapkan, total dirinya memberikan uang senilai Rp20 miliar kepada Haposan untuk mengurus perkara dugaan pencucian uang yang menjadikannya sebagai tersangka. Menurut keterangan Haposan, lanjut dia, uang itu akan dibagi-bagi, mulai dari penyidik sampai hakim. Saat dicecar oleh Tumbur Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Sri Sumartini, siapa nama penyidik yang disebut oleh Haposan, Gayus menjawab enteng. \"Yang pasti Pak Edmon (Brigjen Edmon Ilyas, saat itu direktur II Eksus Bareskrim), Pak Susno (Komjen Susno Duadji, saat itu kabareskrim), Pak Pambudi (Kombes Pambudi Pamungkas, saat itu kanit III direktorat II Eksus Berskrim),\" bebernya. Namun begitu, Gayus merasa selama ini hanya ditakut-takuti oleh Haposan. Misalnya terkait rencana penyitaan rumah dan rekeningnya. Dia juga menyangsikan uang yang diberikannya melalui Haposan sampai ke tangan penyidik hingga level jenderal. Pasalnya, saat pemeriksaan di depan tim independen, para penyidik mengaku tidak menerimanya. \"Dari situ saya sadar kalau Haposan cuma memeras,\" katanya.(fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: