Gas Melon Banyak Disalahgunakan
Dipakai Rumah Makan dan Peternakan Ayam PATROL- Gas elpiji ukuran 3 kilogram kini banyak dipakai di Rumah Makan dan peternakan ayam. Padahal untuk kedua usaha tersebut sebenarnya dilarang menggunakan gas bersubsidi. Sayangnya, ini pemerintah belum bisa memberikan sanksi dikarenakan belum ada regulasi terkait sanksi hukum yang akan dilakukan bagi pengguna (gas melon) yang bukan haknya. “Memang banyak rumah makan maupun industri peternakan yang memakai gas elpji ukuran 3 kilogram. Apalagi saat ini harga gas ukuran 12 kilogram mengalami kenaikan. Dengan kenaikan tersebut, membuat mereka banyak yang beralih menggunakan gas yang 3 kilogram,” kata Kepala Seksi Pemasaran dan Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu, Eko Rudianto, ditemui disela – sela operasi pasar gas melon, di Patrol, Kamis (5/3). Menurut dia, gas melon hanya diperuntukan bagi masyarakat dan usaha kecil. Jadi, usaha seperti rumah makan maupun industri, termasuk peternakan ayam tidak boleh pakai gas melon. Namun, meski banyak penyalahgunaan, stok gas melon di Kabupaten Indramayu masih aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Sulit untuk memberikan sanksi kepada mereka, karena belum ada payung hukumnya. Hanya baru sebatas larangannya saja. Padahal, di Indramayu gas elpiji banyak yang terserap ke rumah makan dan peternakan ayam,” bebernya. Ekomenjelaskan, untuk kebutuhan Kabupaten Indramayu, gas elpiji ukuran 3 kilogram disediakan sebanyak 1,2 juta tabung. Jumlah tersebut dirasakan aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan. Jumlah sebanyak itu untuk setahun. Saat ditanya mengenai upaya pengawasan pada harga gas melon yang saat ini mencapai Rp20 ribu, Eko mengaku kesulitan, karena kenaikan tersebut dilakukan oleh pedagang di tingkat paling bawah yaitu warung. Sedangkan di tingkat agen atau pangkalan harganya sesuai dengan Harga Eceran Tertingi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Untuk harga di tingkat agen, Rp14.600 pertabungnya, sementara di pangkalan Rp16 ribu pertabung. “Dari pengawasan kami, baik agen maupun pangkalan sesuai HET. Jika ada agen maupun pangkalan yang nakal, yaitu seenaknya menaikan harga tidak sesuai HET akan dikenakan sanksi,” bebernya. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: