Bukti Kadis Setengah Hati Terima Azis

Bukti Kadis Setengah Hati Terima Azis

KEJAKSAN - Ketidakhadiran kepala dinas (kadis) pada pembukaan musrenbang bidang pemerintahan khusus Forum SKPD, mendapat sorotan tajam kalangan akademisi. Mereka menganggap kepala dinas masih setengah hati menerima kehadiran Nasrudin Azis sebagai kepala daerah. Akademisi Unswagati, Agus Dimyati SH MH menganggap, aksi “boikot” oleh kepala dinas terhadap wakil walikota pada pembukaan musrenbang Forum SKPD di Bappeda, Rabu kemarin menunjukkan bahwa mereka masih setengah hati menerima kehadiran Nasrudin Azis sebagai kepala daerah pengganti almarhum Drs H Ano Sutrisno MM. Para pejabat eselon II khususnya kepala dinas masih meragukan mutasi yang dilakukan wakil walikota. Meski mutasi yang diumumkan wakil walikota awal Februari lalu menyentuh eselon III dan IV, lanjut Agus Dimyati, tapi mereka itu langsung di bawah kepala dinas, sehingga ketika ada pihak yang menggugat keabsahan dari mutasi tersebut tentu saja kepala dinas menjadi ragu untuk bekerja dan tidak . “Ingat lho eselon III dan IV itu corongnya kepala dinas, kalau kepala dinas meragukan keab­sahan mutasi, tidak menu­tup kemungkinan akan berim­bas kepada kinerja di dinas ter­sebut,“ kata Agus Dimyati. Dosen ilmu hukum administrasi negara ini menghitung sikap DPRD dua kali melakukan blunder. Blunder pertama saat DPRD mengirimkan surat ke gubernur tidak melalui rapat paripurna, padahal mekanisme itu harus ditempuh dengan menggelar rapat paripurna dan itu tidak dilakukan DPRD. Blunder kedua, saat paripurna DPRD dengan memberhentikan Walikota Ano Sutrisno secara hormat karena meninggal dunia, tapi dalam paripurna itu ternyata DPRD tidak meminta LPJ wakil walikota. “DPRD punya anggota lulusan ilmu hukum, tapi kok diam saja? Sebenarnya ada apa dengan mereka? Harusnya mereka mengkritisi bukan malah me­lakukan pembiaran pelanggaran konstitusi,” kata Agus. DPRD yang harusnya men­jalankan fungsi kontrol, menurut Agus, justru malah berubah melebur dengan eksekutif. Harusnya jangan berpikir E-2 dulu, tapi bagaimana E-2 naik menjadi E-1 melalui jalur konstitusional, karena posisi Nasrudin Azis sekarang rawan terkena impeachment. Anggota Komisi A, M Handarujati Kalamullah SSos M Handarujati Kalamullah SSos meminta kepada Wakil Walikota untuk memberikan sanksi tegas terhadap kepala dinas yang mangkir pada acara musrenbang forum SKPD, apalagi alasannya tidak jelas dan memilih mewakilkan ke sekretarisnya. Menurut Andru, seharusnya semua SKPD bisa bersinergi dalam membangun Kota Cirebon. Apalagi saat ini, Azis masih memegang kewena­ngan walikota Cirebon sam­pai pelantikan walikota nanti. Pembinaan dari wakil walikota ini menjadi sangat penting untuk mengubah mindshet dan perilaku dari para kepala SKPD dalam hal ini kepala dinas. Karena mereka adalah pimpinan di masing-masing instansinya, tentunya mereka harus memberikan contoh yang baik kepada anak buahnya. “Saya setuju wakil walikota memberikan sanksi tegas kepada kepala dinas yang tidak hadir pada acara Musrenbang,“ tegasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: