Sanksi Distributor dan Kios Nakal

Sanksi Distributor dan Kios Nakal

KP3 Segera Kirimkan Rekomendasi Terkait Pupuk Palsu SUMBER - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) segera mengirimkan rekomendasi pada produsen pupuk untuk menindak kios-kios nakal yang mengedarkan pupuk palsu. Sanksi tidak hanya untuk 4 kios pupuk palsu yang saat ini sedang diproses kepolisian. Namun kios lainnya yang kedapatan mengedarkan pupuk palsu atau tidak sesuai ketentuan juga akan diberikan rekomendasi sanksi. Keputusan pengiriman rekomendasi sanksi pada produsen itu muncul dalam rapat KP3 di Aula Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon, Jumat (6/3). Berdasarkan rapat tersebut, sedikitnya muncul 3 kesimpulan. Kesimpulan pertama, KP3 akan melakukan sosialisasi ke kios dan distributor mengenai pupuk subsidi, pupuk palsu dan sanksinya. Sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekatnya. Kedua, KP3 akan memberikan rekomendasi pada produsen yang isinya berupa sanksi pada kios. Sanksi yang diberikan adalah penangguhan surat perjanjian jual beli (SPJB) selama 6 bulan. Artinya, selama 6 bulan kios tersebut tidak akan mendapatkan stok pupuk subsidi. Stok pupuk subsidi akan dialihkan ke kios terdekat agar suplai pada petani pun tidak terganggu. \"Sementara poin ketiga adalah memberikan rekomendasi pada produsen untuk distributor yang tidak memenuhi kewajibannya agar dikurangi wilayah kerjanya dan wilayah kerja lainnya akan dialihkan ke distributor terdekat,\" ujar Sekretaris Distanbunakhut, H Muhidin. Menurutnya, KP3 hanya bisa sebatas memberikan rekomendasi. Sementara untuk sanksi bagi kios dan produsen, hal itu berada di tangan produsen, dalam hal ini PT Petrokimia Gegesik dan PT Pupuk Kujang. \"Keempat kios yang belum lama ini kedapatan menjual pupuk palsu juga segera kita minta untuk diberikan sanksi. Kita akan segera kirimkan surat rekomendasi. Dan hal ini akan berlaku untuk seluruh kios,\" lanjutnya. Sementara itu, Kasubidluh Tanaman Pangan Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Kabupaten Cirebon, Dadang H mengatakan, KP3 akan berusaha untuk mendorong pemberian sanksi administratif pada kios ataupun distributor yang nakal. Sehingga diharapkan akan ada efek jera. \"Karena ada penyelewengan, kita merekomendasi pada distributor atau produsen untuk memberikan sanksi admnistratif dan mudah-mudahan ada efek jeranya,\" ujarnya. Diakui Dadang, sejak kabar pupuk palsu mencuat di berbagai media, sejumlah kios mulai ketakutan. Sebagian ada yang tidak lagi menjual, namun ada juga yang tetap nakal. \"Memang praktik itu masih ada (jual beli pupuk palsu, red), tapi sekarang itu umpet-umpetan,\" tukasnya. Pihaknya memprediksi, salah satu penyebab munculnya pupuk palsu karena tidak terpenuhinya kebutuhan pupuk petani oleh produsen. Sementara petani sendiri tidak tahu menahu urusan produksi atau distribusi pupuk. \"Ketika pupuk-pupuk bersubsidi itu sedang tidak ada, nah pupuk palsu ini masuk. Sementara petani juga tidak tahu menahu,\" tuturnya. Di tempat yang sama, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Cirebon, Tasrif mendukung upaya pengiriman surat rekomendasi pada produsen untuk memberi sanksi pada kios yang nakal. \"Kalau setelah diterbitkannya usulan ini masih saja, ya sudah tidak ada ampun. Harus dicoret,\" tukasnya. Selain rekomendasi dari KP3, Kepala Bidang Perdagangan dan Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, E Hamdani juga meminta para kelompok tani untuk aktif melaporkan keganjilan-keganjilan yang berkaitan dengan pupuk. Ketika mendapatkan pupuk yang tidak sesuai dengan SNI atau standar pupuk subsidi, maka kelompok tani diminta untuk aktif melaporkan tersebut pada pihak kepolisian. Sehingga kios nakal tersebut juga akan diberikan sanksi secara hukum. \"Ketika memang ada kesalahan atau penyimpangan, kita mendukung agar kelompok tani juga melaporkan ke polisi. Sehingga tidak hanya secara administratif, tapi secara hukum juga akan diadili,\" tukasnya. Hanya saja menurutnya, meskipun selama ini petani mengetahui jika pupuk yang dibeli palsu, tapi masih takut untuk melaporkan pada pihak yang berwenang. “Kadang mereka takut atau bahkan bingung. Tapi sebenarnya langkah hukum itu sangat memberikan efek jera pada kios,” tuturnya. PT PUPUK KUJANG SIAP BERI SANKSI TEGAS Salah satu produsen pupuk, PT Pupuk Kujang siap untuk memberikan sanksi pada kios nakal. Bahkan tanpa surat rekomendasi pun pihak manajemen Pupuk Kujang sudah memiliki komitmen untuk menindak karyawan, kios ataupun distributor resmi yang nakal. “Memang arahan dari manajemen, akan ada punishment (hukuman) bagi karyawan, distributor atau kios resmi yang memang nakal. Dan kami tidak main-main,” ujar Superintendent Informasi dan Komunikasi PT Pupuk Kujang, Aby Radityo kemarin (6/3). Untuk kios atau distributor yang sudah tersangkut kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, Aby mengaku PT Pupuk Kujang tidak akan segan-segan untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin. Sementara bagi kios yang masih diduga menjual pupuk palsu tanpa adanya kepastian hukum atau belum diproses hukum, maka akan dilakukan penangguhan SPJB untuk beberapa bulan. “Kalau ternyata kios itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sudah harga mati, izinnya akan kita cabut,” tuturnya. Pada dasarnya, selaku produsen, PT Pupuk Kujang siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KP3. Mengenai ketidakmampuan PT Pupuk Kujang untuk memenuhi kebutuhan pasar, Aby pun membantahnya. Dikatakannya, stok pupuk ataupun produksi pupuk yang ada saat ini masih sangat mencukupi untuk para petani. Ketika ada kelangkaan, diprediksi hal itu disebabkan soal distribusi. “Untuk Pupuk Kujang sendiri sebenarnya tidak ada masalah. Tidak langka. Stok masih ada dan pengiriman pun terus berjalan. Mungkin ini karena masalah distribusi. Bukan karena stok yang diduga langka,” bebernya. Adanya peredaran pupuk palsu ini juga tidak membuat PT Pupuk Kujang diam saja. Aby mengatakan, pihaknya saat ini sedang membuat teknologi untuk alat tes kualitas dan kadar pupuk. Nantinya, alat tes ini akan diedarkan, sehingga akan diketahui kualitas pupuk yang dibelinya. “Karena petani juga tidak seluruhnya mengetahui atau bisa membedakan mana pupuk yang asli atau palsu. Dan kita saat ini sedang membuat teknologi untuk tes itu (kualitas, red),” lanjutnya. Pihaknya pun meminta kepada para petani untuk membeli pupuk di kios-kios resmi. Sehingga kemungkinan salah beli pupuk bisa ditekan. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: