Penggilingan Pasar Baru Belum Berizin

Penggilingan Pasar Baru Belum Berizin

KUNINGAN – Surat yang dilayangkan LBH Lembah Ciremai terkait jasa penggilingan daging di Blok P Pasar Baru, ternyata direspons oleh BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). Dalam surat balasannya, instansi tersebut menjelaskan belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk kegiatan usaha itu. “Kami informasikan bahwa kios yang di Blok P Pasar Tradisional, Pasar Baru Kuningan yang dijadikan kegiatan penggilingan daging, BPPT Kabupaten Kuningan belum menerbitkan izin operasional sebagaimana yang ditanyakan,” tegas Kepala BPPT, Drs H Lili Suherli MSi dalam surat balasan resminya tertaggal 4 Maret. Atas jawaban itu, LBH Lembah Cirebon akan menindaklanjutinya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pihaknya langsung melayangkan surat susulan pada 6 Maret setelah surat sebelumnya yang belum direspons Satpol PP. “Sesuai dengan surat yang pertama yang telah kami layangkan kepada Satpol PP, maka klien kami berharap Satpol PP bisa segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya menutup kegiatan usaha penggilingan daging tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukan tempatnya. Ditambah lagi tidak adanya perizinan atas kegiatan tersebut sebagaimana penegasan kepala BPPT dalam suratnya yang disampaikan kepada kami,” kata Advokat LBH LC, M Amin Hamzah SH, kemarin (8/3). Dia memberikan jeda waktu selama tujuh hari kepada Satpol PP untuk bisa memberikan jawaban tertulisnya atas permohonan itu. Apakah bersedia melakukan tindakan tegas atau sebaliknya, terkait kegiatan penggilingan daging di Kios Blok P Pasar Baru yang dianggap meresahkan warga di sekitar kios tersebut. “Kami memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada kasatpol PP untuk memberikan jawabannya secara tertulis sejak surat diterima oleh yang bersangkutan,” tegas Amin. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani SSos MSi saat dikonfirmasi mengaku dirinya secara pribadi sama sekali belum membaca surat permohonan dan pengaduan dari LBH LC tersebut. Dia beralasan, Jumat pekan lalu (6/3) sibuk mengikuti empat acara seharian. “Saya belum baca suratnya. Kemarin (Jumat), saya seharian mengikuti kegiatan di empat acara. Mungkin besok (hari ini, red) saya akan lihat surat-surat yang masuk. Nanti kita kabari kalau memang ada surat seperti itu,” kata Deni. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: