Nelayan Glayem Gugat Permen KP

Nelayan Glayem Gugat Permen KP

Dianggap Merugikan, Sulit untuk Terapkan Batasan Ukuran JUNTINYUAT– Kelompok Nelayan Ikan (KNI) Kordinator Wilayah Glayem Desa/Keca­ma­­tan Juntinyuat, resmi mela­ku­kan gugatan uji materil atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) ke Mahka­mah Agung  (MA). “Informasi yang kami terima, gugatan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Kami optimis akan memenangkan gugatan, sehingga peraturan menteri (permen) kelautan dan perikanan yang merugikan nelayan akan dicabut,” kata Menurut Koordinator KNI Wila­yah Glayem, Dedi Aryanto, kepada Radar, Minggu (8/3).  gugatan tersebut telah disampaikan pada tanggal 3 Maret 2015 lalu. Deni menambahkan, gugatan itu dilakukan menyusul di­un­dangkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan pasal 1, 2, 3, 4, 5 beserta lam­pirannya, serta Permen-KP Nomor 2 /Permen-KP/ta­hun 2015 tentang larangan peng­gunaan penangkapan ikan pukat hela, pukat tarik di wila­yah pengelolaan perikanan indonesia pasal 1, 2, 3,4, 5, 6 be­serta dengan lampiranya. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dikatakan, kebijakan peme­rintah melalui peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI mes­tinya harus berpihak ke­pada masyarakat kecil. Se­mentara permen yang ber­laku sekarang dianggap te­lah melanggar aturan yang le­bih tinggi, yaitu Undang Un­dang nomor 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 1 angka 10 dan angka 11, pasal 2 huruf a-k dan penjelasanya, pasal 3 huruf a, pasal 7 ayat(3). “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman ayat (2) huruf b berbunyi, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang menjadi hak sebagai warga negara,” tandasnya. Ditambahkan Dedi, akibat permen tersebut nelayan kecil di wilayah Indramayu merasa tertindas dan dibunuh mata pencaharianya. Apalagi aturan tersebut mengatur tentang larangan tangkapan ikan tradisional, yang jelas-jelas merupakan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada nelayan. Dampak dari peraturan tersebut, terang Dedi, ri­buan nelayan Indramayu berhenti untuk melakukan penangkapan jenis ikan yang ditentukan dalam aturan tersebut se­perti ke­piting, rajungan dan penang­kapan lobster. Padahal itu merupakan jenis mata penca­harian turun temurun. Kemudian masalah larangan alat tangkapan sesuai Permen-KP nomor 2. Kebiasaan ma­syarakat nelayan untuk mencari udang rebon dengan sodor, sebenarnya sudah sejak dulu digunakan oleh masyarakat sebagai alat yang sederhana dan murah. Akan tetapi sekarang justru negara melarang. KNI juga akan melakukan aksi unjuk rasa ketika sidang perdana uji materil ini digelar di Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai bukti dukungan dan penderitaan nyata masyarakat nelayan kecil yang membutuhkan keadilan dari pemerintah. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: