Nelayan Glayem Gugat Permen KP
Dianggap Merugikan, Sulit untuk Terapkan Batasan Ukuran JUNTINYUAT– Kelompok Nelayan Ikan (KNI) Kordinator Wilayah Glayem Desa/Kecamatan Juntinyuat, resmi melakukan gugatan uji materil atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) ke Mahkamah Agung (MA). “Informasi yang kami terima, gugatan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Kami optimis akan memenangkan gugatan, sehingga peraturan menteri (permen) kelautan dan perikanan yang merugikan nelayan akan dicabut,” kata Menurut Koordinator KNI Wilayah Glayem, Dedi Aryanto, kepada Radar, Minggu (8/3). gugatan tersebut telah disampaikan pada tanggal 3 Maret 2015 lalu. Deni menambahkan, gugatan itu dilakukan menyusul diundangkannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan pasal 1, 2, 3, 4, 5 beserta lampirannya, serta Permen-KP Nomor 2 /Permen-KP/tahun 2015 tentang larangan penggunaan penangkapan ikan pukat hela, pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan indonesia pasal 1, 2, 3,4, 5, 6 beserta dengan lampiranya. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dikatakan, kebijakan pemerintah melalui peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI mestinya harus berpihak kepada masyarakat kecil. Sementara permen yang berlaku sekarang dianggap telah melanggar aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang Undang nomor 31 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 1 angka 10 dan angka 11, pasal 2 huruf a-k dan penjelasanya, pasal 3 huruf a, pasal 7 ayat(3). “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman ayat (2) huruf b berbunyi, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang menjadi hak sebagai warga negara,” tandasnya. Ditambahkan Dedi, akibat permen tersebut nelayan kecil di wilayah Indramayu merasa tertindas dan dibunuh mata pencaharianya. Apalagi aturan tersebut mengatur tentang larangan tangkapan ikan tradisional, yang jelas-jelas merupakan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada nelayan. Dampak dari peraturan tersebut, terang Dedi, ribuan nelayan Indramayu berhenti untuk melakukan penangkapan jenis ikan yang ditentukan dalam aturan tersebut seperti kepiting, rajungan dan penangkapan lobster. Padahal itu merupakan jenis mata pencaharian turun temurun. Kemudian masalah larangan alat tangkapan sesuai Permen-KP nomor 2. Kebiasaan masyarakat nelayan untuk mencari udang rebon dengan sodor, sebenarnya sudah sejak dulu digunakan oleh masyarakat sebagai alat yang sederhana dan murah. Akan tetapi sekarang justru negara melarang. KNI juga akan melakukan aksi unjuk rasa ketika sidang perdana uji materil ini digelar di Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai bukti dukungan dan penderitaan nyata masyarakat nelayan kecil yang membutuhkan keadilan dari pemerintah. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: