XL Pastikan Tetap Layani Pelanggan

XL Pastikan Tetap Layani Pelanggan

Grha XL Jogja Dieksekusi Jogjakarta - PT XL Axiata Tbk (XL), operator terbesar kedua di Indonesia memastikan layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu meskipun kemarin juru sita PN Jogjakarta melakukan eksekusi atas gedung Grha XL di Jl. Mangkubumi No. 20-22, Jogyakarta. XL menyatakan bahwa pelanggan tetap menjadi prioritas utama sehingga lokasi pelayanan dialihkan ke sejumlah lokasi layanan yang tersebar di beberapa tempat di sekitar kota Jogjakarta. VP Central Region XL Bambang Parikesit mengatakan bahwa pelanggan tetap menjadi prioritas bagi XL. “Meskipun kantor pelayanan kami dilakukan sita eksekusi, kami tetap mengutamakan dan mengupayakan agar layanan kepada pelanggan tidak terganggu. Selain itu, kami juga memastikan dari sisi teknis seperti network juga tidak terganggu karena memang ada perangkat telekomunikasi di dalam gedung Grha XL tersebut,” ujarnya. Bambang Parikesit menambahkan, pelanggan XL di Kota Jogjakarta tetap bisa mendapatkan pelayanan secara normal. Layanan XL Center Grha XL Mangkubumi dipindahkan ke lokasi Gedung Puri VADS Jl Adi Sucipto No 163 Jogjakarta. Pelanggan juga bisa mendapatkan layanan melalui XL Center Klaten, serta XL Center Magelang. Selain itu tentu saja pelanggan bisa memanfaatkan layanan melalui saluran telepon 817. Untuk pembelian produk XL, pelanggan juga bisa mendatangi toko-toko yang menjual produk XL yang tersebar di Kota Jogjakarta. XL juga sudah menginstruksikan kepada jaringan distribusi untuk membantu pelanggan yang membutuhkan penjelasan berbagai hal terkait layanan seoptimal mungkin. Sementara itu dari sisi jaringan, XL juga sudah memastikan layanan kepada pelanggan tetap berjalan. Meskipun terdapat satu tower BTS yang terletak dalam lokasi gedung Grha XL yang harus dimatikan, namun area di sekitar tower tersebut tetap bisa terlayani oleh sejumlah BTS di sekitarnya. XL juga telah melakukan optimisasi jaringan khususnya di sekitar area Mangkubumi serta melakukan penyewaan tower di sekitar lokasi tersebut untuk penempatan BTS pengganti kepada pihak ketiga. Selasa (10/3), Juru Sita Pengadilan Negeri Jogjakarta telah melakukan eksekusi atas Grha XL Mangkubumi di Jl Mangkubumi No 20-22 Jogjakarta. Saat ini total pelanggan XL di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) sebesar 5,5 juta pelanggan, dan 2 juta pelanggan di antaranya adalah pelanggan yang berada di Kota Jogjakarta. Mereka terlayani oleh lebih dari 1.000 BTS(2G/3G) yang tersebar di seluruh wilayah Jogja. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: