Sekda Geram Pajak Tertunggak

Sekda Geram Pajak Tertunggak

Heran Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak KUNINGAN - Tunggakan pajak kendaraan yang dilakukan oleh SKPD membuat pihak pemerintah geram. Untuk itu, pimpinan SKPD dipanggil oleh Sekda Kuningan, Drs H Yosep Setiawan MSi, kemarin (11/3). Mereka dimintai keterangan mengenai keterlambatan pem­­­bayaran pajak. Pada­hal, pemerintah sudah meng­aloka­sikan dana kepada SKPD. Kata Sekda, tidak membayar pajak kendaraan dinas merupakan tindakan memalukan dan tidak memberikan contoh kepada masyarakat. “Sudah saya kumpulkan para pimpinan SKPD. Saya harap dengan cara ditegur dan dikumpulkan, pimpinan SKPD sadar membayar kewajibannya,” ucap Yosep. Yang membuat dia heran adalah, pajak kendaraan itu kecil. Nilainya 0,5 persen. Dan uangnya pun sudah dialo­kasikan ke tiap SKPD. Tentu kalau tidak sampai dibayar, dipastikan ada kelalaian. “Ini permasalahannya. Bukan dana, tapi memang mur­­ni kelalaian. Kami ber­harap mereka sadar dan bisa membayar dengan lunas,” ucap Yosep. Sekda tidak menampik salah satu yang menunggak pajak adalah sepeda motor dinas kepala desa (kades). Tapi, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada semua pihak. Ketika ada rencana pihak BPKAD untuk membayar langsung pajak kendaraan agar tidak terjadi keterlambatan, Yosep mengaku hal tersebut harus dikonsultasikan lebih dulu. Sebab, kalau ditang­gung BPKAD ternyata tidak ada APBD, tentu bisa mere­potkan. Sekadar mengingatkan, meski pajak kendaraan yang dibebankan hanya 0,5 persen, tapi ternyata banyak kenda­raan dinas yang tidak membayar pajak. Bahkan yang lebih memalukan lagi, jumlah tunggakan kendaraan dinas adalah sejak tahun 2008. Padahal, setiap tahun anggaran yang diajukan ke kas daerah meliputi pembayaraan pajak kendaraan dinas. “Iya, banyak jumlahnya. Kami sudah layangkan surat pemberitahuaan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai hal ini. Surat sudah dikirim sejak September 2014,” ucap Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Kabupaten Kuningan, Dra Hj Susilawati MAP didampingi Kasi PKB dan BBNKB Samsat Kuningan, Iis Aisah. Menurut Susi, data yang sudah dikirim ke BPKAD a­da­lah kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pasif dan KTMDU aktif. Untuk yang tidak aktif dari tahuhn  2008 jumlahnya sebanyak 205  ken­daraan bermotor. Lalu, untuk  KTMDU aktif dari tahun 2009-2013 sebanyak 782  ken­daran bermotor. Dari surat yang dilayangkan pada Sep­tember tahun 2014, pihak BPKAD membalas pada Desember 2014. Mereka, lajut Susi, menye­butkan  dari total 987 kendaraan ada 117 kedaraan yang sudah bukan milik pemda, baik sudah didum ataupun dile­lang. Dengan begitu, pemda mengakui bahwa ada keterlam­batan pembayaran pajak. Susi menyebutkan, alasan mengirim surat ke BPKAD karena merekalah instansi yang berhubungan dengan keuangan. “Mengenai jumlah dana dari keterlambataan itu, kami tidak bisa menjumlahkan berapa angka pastinya karena kan harus dihitung baik kewajiban maupun dendanya,” ucap Susi lagi. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: