Sekda Geram Pajak Tertunggak
Heran Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak KUNINGAN - Tunggakan pajak kendaraan yang dilakukan oleh SKPD membuat pihak pemerintah geram. Untuk itu, pimpinan SKPD dipanggil oleh Sekda Kuningan, Drs H Yosep Setiawan MSi, kemarin (11/3). Mereka dimintai keterangan mengenai keterlambatan pembayaran pajak. Padahal, pemerintah sudah mengalokasikan dana kepada SKPD. Kata Sekda, tidak membayar pajak kendaraan dinas merupakan tindakan memalukan dan tidak memberikan contoh kepada masyarakat. “Sudah saya kumpulkan para pimpinan SKPD. Saya harap dengan cara ditegur dan dikumpulkan, pimpinan SKPD sadar membayar kewajibannya,” ucap Yosep. Yang membuat dia heran adalah, pajak kendaraan itu kecil. Nilainya 0,5 persen. Dan uangnya pun sudah dialokasikan ke tiap SKPD. Tentu kalau tidak sampai dibayar, dipastikan ada kelalaian. “Ini permasalahannya. Bukan dana, tapi memang murni kelalaian. Kami berharap mereka sadar dan bisa membayar dengan lunas,” ucap Yosep. Sekda tidak menampik salah satu yang menunggak pajak adalah sepeda motor dinas kepala desa (kades). Tapi, pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada semua pihak. Ketika ada rencana pihak BPKAD untuk membayar langsung pajak kendaraan agar tidak terjadi keterlambatan, Yosep mengaku hal tersebut harus dikonsultasikan lebih dulu. Sebab, kalau ditanggung BPKAD ternyata tidak ada APBD, tentu bisa merepotkan. Sekadar mengingatkan, meski pajak kendaraan yang dibebankan hanya 0,5 persen, tapi ternyata banyak kendaraan dinas yang tidak membayar pajak. Bahkan yang lebih memalukan lagi, jumlah tunggakan kendaraan dinas adalah sejak tahun 2008. Padahal, setiap tahun anggaran yang diajukan ke kas daerah meliputi pembayaraan pajak kendaraan dinas. “Iya, banyak jumlahnya. Kami sudah layangkan surat pemberitahuaan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengenai hal ini. Surat sudah dikirim sejak September 2014,” ucap Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jabar Wilayah Kabupaten Kuningan, Dra Hj Susilawati MAP didampingi Kasi PKB dan BBNKB Samsat Kuningan, Iis Aisah. Menurut Susi, data yang sudah dikirim ke BPKAD adalah kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pasif dan KTMDU aktif. Untuk yang tidak aktif dari tahuhn 2008 jumlahnya sebanyak 205 kendaraan bermotor. Lalu, untuk KTMDU aktif dari tahun 2009-2013 sebanyak 782 kendaran bermotor. Dari surat yang dilayangkan pada September tahun 2014, pihak BPKAD membalas pada Desember 2014. Mereka, lajut Susi, menyebutkan dari total 987 kendaraan ada 117 kedaraan yang sudah bukan milik pemda, baik sudah didum ataupun dilelang. Dengan begitu, pemda mengakui bahwa ada keterlambatan pembayaran pajak. Susi menyebutkan, alasan mengirim surat ke BPKAD karena merekalah instansi yang berhubungan dengan keuangan. “Mengenai jumlah dana dari keterlambataan itu, kami tidak bisa menjumlahkan berapa angka pastinya karena kan harus dihitung baik kewajiban maupun dendanya,” ucap Susi lagi. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: