KPP Gandeng KPK Sosialisasi LHKPN

KPP Gandeng KPK Sosialisasi LHKPN

Pejabat Harus Lapor Kekayaan Secara Terbuka INDRAMAYU- Kantor Pelaya­nan Pajak Pratama Indramayu meng­gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Indramayu, me­laksanakan sosialisasi tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di saat bersamaan juga disam­paikan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2014 melalui e-filing. Kegiatan sosiaisasi kali ini berlangsung di  Aula Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, belum lama ini. Para peserta yang hadir adalah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat Se-Kabupaten In­dramayu. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Drs H Su­pendi MSi, didampingi Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Dr Angin Prayitno Aji M A. Dalam kesempatan itu orang nomor dua di lingkungan Pemkab Indramayu mengajak seluruh pejabat untuk lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan, yang wajib di laporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Kabupaten Indramayu. Keterbukaan ini supaya tidak ada persoalan hukum dikemudian harinnya. Pihak­nya juga mengingatkan kepada pejabat yang bertugas mengelola kekuangan untuk lebih profe­si­onal dalam penghitungan pajaknya. “Keterbukaan itu akan mengan­tarkan kita ke jalan yang benar. Hindari segala bentuk persoalan yang akan menghabat proses penghitungan pajak,” terang Supendi, yang na­manya santer bakal kembali mendampingi Bupati Hj Anna Sophanah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Indramayu. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Dr Angin Prayitno Aji MA, mengimbau bahwa pejabat penyelenggara negara harus transparan dalam melaporkan kekayaannya. Daftar harta pada LHKPN harus sama dengan SPT karena kalau tidak sama akan menyulitkan petugas di lapangan yang melakukan pencatat. “Kami meminta kepada seluruh pejabat agar lebih terbuka dalam pembuatan pelaporan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu, Tri Bowo meminta kepada setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat melaporkan SPT Tahunan mereka paling lambat tanggal 31 Maret. Sedangkan  bagi wajib pajak orang pribadi atau 30 April bagi badan usaha. Bagi wajib pajak, ka­ta Tri, bisa  memanfaatkan ac­count representative KPP Pra­­tama Indramayu untuk da­pat ber­konsultasi mengenai pengisian SPT dan konsultasi lainnya. “Silahkan kita manfaat­kan fasilitas yang ada di KPP Pra­tama Indramayu,” terangnya. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: