Ustad Ujang Ikut Diperiksa Kejagung
JAKARTA- Ternyata ada nama baru yang dipanggil Kejagung menjadi saksi soal korupsi bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Dia adalah Ustad Ujang Busthomi. Kemarin, Ustad Ujang hadir di Kejagung. Dia diperiksa mengenai penerimaan bansos senilai Rp60 juta untuk Forum Spiritual Cirebon (FSC) pimpinan Ustad Ujang. Ujang mengaku dicecar 10 pertanyaan. “Tadi (kemarin, red) ditanya 10 pertanyaan. Di antaranya kenal gak sama Gotas (Wabup Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas, red). Ya saya jawab nggak kenal. Ditanya lagi bantuan yang kami terima dipotong nggak? Ya saya jawab nggak,” kata Ujang kepada Radar. Saat diwawancara koran ini, Ujang mengungkapkan kekecewaannya pada Kejagung. Dalam tindak pidana korupsi bansos, hibah, maupun keuangan pada APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009- 2012, kata dia, pasti banyak aktor yang main di dalamnya. Dia pun menyebut nama mantan bupati Dedi Supardi. “Kejagung gak gentle. Bagaimana soal Dedi Supardi? Kenapa banyak mantan anggota dewan yang tidak diperiksa, sementara yang diperiksa hanya orang-orang incumbent,” tandas Ujang. Dedi Supardi sendiri sudah dua kali diperiksa Kejagung. Ketika dicegat wartawan, berkali-kali Dedi menegaskan dirinya tak terlibat kasus itu. Dedi menyebut tak menerima satu sen pun duit bansos. “Saya bilang demi Allah, demi Rasullullah saya tidak terlibat,” kata Dedi, belum lama ini. Dia menyatakan, di lingkungan eksekutif saat menjabat soal bansos itu sudah clear, sesuai mekanisme. Soal hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedi menyebut itu bukan untuk eksekutif. “Itu temuannya di dewan semua, bukan eksekutif. Kalau eksekutif clear,” bebernya. Sementara itu, di hari yang sama bagian keuangan Setda Kabupaten Cirebon yang saat itu memiliki peranan dalam pencairan bansos kembali memenuhi panggilan Kejagung. Tampak hadir Kasubag Anggaran Asep Kurnia. Dia mengaku kedatangannya bersama Kabag Keuangan Tambak MS Sholeh dan H Denny Supdina (kepala dinas pendapatan) hanya dimintai konfirmasi data, dan juga mengambil berkas dan dokumen. “Ini cuma ambil berkas yang kemarin diminta. Ada dokumen, berkas, CPU, laptop, komputer dan LPJ. Tadi cuma konfirm data saja,” ungkapnya. Pihaknya juga memberikan berkas dan data Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). “Alhamdulillah plong, kami sudah memberikan data yang diminta,” tegas Asep. Terpisah, Kasubdit Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin SH MH, menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah menyita sejumlah bidang tanah beserta bangunan milik H Tasiya Seomadi Al Gotas yang diatasnamakan Hj Darini (istri Gotas, red), sejumlah berkas dan dokumen penting, BPKB kendaraan bermotor, dua motor, laptop, komputer, surat tanah, dan lain-lain. “Ada beberapa barang bukti yang kami sita,” kata Sarjono. Saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Bila ada data yang harus dikonfirmasi, pihaknya bisa saja kembali turun ke Cirebon. “Kalau perlu pengembangan lanjut, kita akan turun lagi. Saat ini belum ada tersangka baru, masih BAP,” tuturnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: