Polisi Obok-obok Tempat Karaoke
CIREBON– Jajaran Polres Cirebon Kota menggelar razia ke beberapa tempat karaoke, Rabu malam (11/3). Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Malik Al Gozali tersebut tidak menemukan apapun di tiga tempat karaoke. Hanya saja, di salah satu tempat di wilayah Klayan, polisi menemukan 364 botol miras jenis ciu. Kompol Malik Al Gozali didampingi Kasat Sabhara AKP R Nana Ruhiana dan Kasat Narkoba AKP Alisman mengatakan kegiatan yang dilakukan kategori operasi penyakit masyarakat. Di mana, peningkatan sasaran dilakukan untuk miras, narkoba dan sejenisnya. Penyisiran dilakukan sejak pukul 21.00 itu berakhir hingga pukul 00.15 Kamis dini hari (12/3). Puluhan petugas dikerahkan dalam kegiatan tersebut. “Kami menyita 364 botol miras jenis ciu. Untuk tempat hiburan dan karaoke, sasarannya narkoba dan miras,” ujarnya kepada Radar. Langkah ini diambil setelah Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SIK MHum mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang aktivitas meresahkan dan peredaran narkoba maupun miras di karaoke keluarga sekalipun. Karena itu, Polisi langsung melakukan operasi pekat. “Tapi tidak ada apa-apa. Ditemukan setengah botol miras, itupun bawa dari luar Kota Cirebon,” terang Malik Al Gozali. Seperti diketahui, hingga saat ini Kota Cirebon masih menerapkan pemberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol (Mihol) Hingga Nol Persen di Kota Cirebon.Dalam razia tersebut, tiga lokasi tempat hiburan malam karaoke tidak ditemukan apapun. Bahkan, dalam salah satu tempat karaoke di wilayah Lemahwungkuk, polisi tidak menemukan satu orang pengunjungpun di setiap kamar maupun ruangan terbuka. Atas hal itu, Malik Al Gozali tidak menyebutkan operasi diduga bocor. “Saya tidak bisa mengatakan bocor atau tidak. Tapi faktanya saat kami operasi malam ini tidak ditemukan apa-apa,” ucapnya. Hanya saja, ada insiden bersitegang antara polisi dengan pemilik rumah di Klayan. Saat itu, Polisi dari Polres Cirebon Kota hendak melakukan penggeledahan di rumah milik Yuswono, warga Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Namun, pemilik rumah sempat melarang. Akhirnya, polisi tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan 364 botol miras jenis ciu dari rumah milik Yuswono tersebut. Tim yang diturunkan, kata Malik Al Gozali, terdiri dari berbagai satuan. Seperti Narkoba, Reskrim, Sabhara dan Intel. “Miras jenis ciu ini disimpan dalam botol air mineral. Dimasukan kedalam kardus dan ditaruh pada sudut rumah. Mulai dari kamar tidur hingga kamar mandi,” bebernya. (ysf/ttr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: