Warga Laporkan Raskin ke Polres

Warga Laporkan Raskin ke Polres

Dinilai Tidak Layak Konsumsi Warga GEGESIK – Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Gegesik, Haji Uuk, melaporkan saluran beras miskin (raskin) ke Polres Cirebon, Sabtu (14/3). Pengaduan kepada polisi itu karena raskin yang diterima warga dianggap tidak layak untuk dikonsumsi. Uuk menyerahkan satu kantong kresek raskin ke Polres Cirebon Kabupaten Cirebon untuk dijadikan bahan penyelidikan kepolisian. Pihaknya memastikan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengoplos raskin menjadi beras untuk makanan ayam. “Saya baru menyerahkan contoh beras saja, selebihnya terserah pihak berwajib untuk menindaklanjuti raskin ini. Apakah ada keberanian untuk mengusut atau hanya diam saja, membiarkan oknum tersebut leluasa untuk melakukan kejahatan di dalam kepemerintahan Kabupaten Cirebon,” ungkapnya setelah keluar dari Ruang Reskrim Polres Cirebon, Sabtu (14/03). Menurutnya, raskin yang disalurkan ke masyarakat sekitar harus memenuhi syarat. Tapi saat dirinya melakukan pengecekan pada beberapa contoh raskin, terlihat lebih banyak menir dari pada beras utuh, selain apak dan berkutu. “Seharusnya beras utuh lebih banyak daripada beras menir. Ini beras untuh hanya 22%, sedangkan beras patah dua 30%, dan beras menir sebesar 48%. Ini kan terlihat sangat memprihatinkan. Masa masyarakat harus makan beras menir dan di dalmnya berkutu. Bagaimana mau menumbuhkan gizi masyarakat, saluran beras dari pemerintah saja seperti ini,” tuturnya. Masih dikatakan Uuk, yang menolak raskin tidak layak konsumsi bukan hanya Desa Jagapura Kulon, namun di beberapa desa lainnya. Ia menyebutkan seperti Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin. “Begitu beras datang kami cek, setelah hasilnya sangat buruk, kami langsung menolaknya dan harus ditukarkan dengan beras yang benar. Setidaknya layak untuk dimakan masyarakat sekitar,” katanya. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK SH melalui KBO Reskim IPDA Haji Komar mengaku, menerima contoh raskin dari Haji Uuk. Saat ini pihaknya akan melakukan tes dari beras tersebut. “Kami belum bisa bergerak. Karena harus ada payung hukum yang jelas. Beras ini saya terima dan akan kami lakukan pengetesan kadar airnya. Sementara hanya itu yang kami jelaskan,” ujarnya. Seperti yang di beritakan sebelumnya, beberapa desa di kecamatan Gegesik menolak saluran raskin yang tidak layak konsumsi. Sehingga raskin yang sudah disalurkan dikemabalikan dan ditukarkan dengan beras yang berkualitas. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: