Napi Konsumsi Sabu dalam Sel
CIREBON – Seorang Narapidana (napi) berinisial DH (22) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, tertangkap basah petugas Lapas saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam sel. Warga Dusun Wanayasa, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ini tertangkap tangan petugas Lapas, Doni Cahyono SH dan Andriansyah, saat sedang melakukan pengecekan ruangan sel (penjara, red). Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram, alat hisap (bong, red) yang terbuat dari gelas plastik air mineral, dan satu buah pipet bekas pakai. Untuk pengusutan lebih lanjut, DH beserta barang buktinya diamankan petugas Lapas ke ruang keamanan. Sedangkan kasus tersebut dilaporkan ke Satreserse Narkoba Polres Cirebon Kota. “Pihak Lapas sudah membuat laporan resminya kepada kami tadi pagi (kemarin, red). Selanjutnya, tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota saya di Lapas Kesambi,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Asep Edi Suheri SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tri Silayanto, di ruang kerjanya, Rabu (30/11). Sementara itu, Unit Satuan Narkoba juga berhasil menangkap pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sunarmadji (35). Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, tinggal di Jl Dr Cipto Mangunkusumo RT/06 RW/08, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Sunarmadji diringkus pukul 21.00 WIB di SPBU Jl Dr Cipto Mangunkusumo. Dari tangan tersangka, polisi menyita 7 gram sabu-sabu yang diselipkan di dalam bungkus rokok dan dipekirakan bernilai Rp11 juta. Tersangka tertangkap saat hendak menitipkan barang haram tersebut kepada salah satu temannya. Saat itu, tersangka dan keluarganya berencana pergi ke Jakarta. Tersangka mengaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari temannya di Kabupaten Subang. Transaksi dilakukan dengan membayar via transfer bank, akan tetapi barang tersebut di antarkan oleh kurir yang menggunakan helm tertutup yang dia temui di Terminal Subang. Tersangka menyangkal dirinya dituding sebagai pengedar. “Saya menggunakan sabu mulai tahun 2008, itu dikarenakan salah pergaulan,” akunya. Tri Silayanto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan beberapa laporan dari masyarakat. Anggota Satuan Narkoba bergerak menangkap tersangka yang merupakan target operasi. “Mengakunya untuk dikonsumsi pribadi, tapi hal yang tidak mungkin barang sebanyak itu di pakai sendiri. Sudah barang tentu untuk diedarkan kembali,” tandasnya. Tri menambahkan, tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. Namun, ayat 2 berbunyi, bila kedapatan memiliki lebih dari 5 gram, maka ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya. (rdh/duh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: