Lagi, Satgasus Periksa 70 Saksi

Lagi, Satgasus Periksa 70 Saksi

Dilakukan 4 Hari, Kali ini Giliran UKM SUMBER - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI kembali datang ke Cirebon, Selasa (17/3). Kedatangan mereka untuk melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi hibah bansos yang menyeret nama Wakil Bupati Cirebon, H Tasiya Soemadi Al Gotas serta dua pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Emon Purnomo dan Subekti Sunoto. Kali ini tim Satgasus kembali memanggil 20 penerima bantuan yang berasal dari usaha kredit masyarakat (UKM). Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, sekitar tiga penyidik tim Satgasus melakukan pemeriksaan terhadap penerima bansos, kemarin. Dari 20 saksi yang dipanggil, hingga pukul 15.00 WIB, baru 14 saksi yang hadir. \"Hari ini diagendakan ada 20 saksi yang kita mintai keterangan, namun hingga pukul 15.00 WIB, hanya 14 orang yang hadir,\" ujarnya. Apakah saksi yang dipanggil juga merupakan pengurus PAC PDI Perjuangan di Kabupaten Cirebon? Dedie mengaku tidak mengetahuinya. Namun yang jelas, para saksi yang dipanggil itu merupakan penerima dana bansos dari kalangan UKM. \"Kalau masalah itu pengurus PAC atau bukan kita enggak tahu, yang jelas, yang kita mintai keterangan itu dari UKM, usaha kredit masyarakat,\" lanjutnya. Pemanggilan sendiri, kata dia, akan berlangsung hingga Jumat. Total penerima yang akan diperiksa Kejagung pekan ini sebanyak 70 orang. \"Semuanya UKM dan pemeriksaan juga dibagi dua tahap, pukul 10.00 WIB dan pukul 14.00 WIB,\" sambungnya. Pemanggilan UKM itu masih merupakan tindak lanjut dari hasil penggeladahan yang dilakukan belum lama ini. Mengingat, dari hasil penggeledahan ini diketahui ada proposal bantuan untuk para UKM tersebut. \"Kita mau dalami, karena terkait hasil penggeledahan yang dilakukan kemarin, yang kita dapati proposal seperti itu, jadi kita tindaklanjuti proposal UKM ini,\" ujar Dedie. Dari pemeriksaan yang sudah berjalan, diketahui ada UKM yang tidak tahu menahu mengenai bantuan bansos tersebut. Bahkan UKM tersebut secara tiba-tiba mendapatkan bantuan sebesar Rp1-2 juta. \"Modusnya masih seperti dulu (ada pemotongan, red). Bahkan ada yang tidak tahu sama sekali, proposalnya tidak tahu, dan yang lainnya tidak tahu, tapi dikasih Rp1-2 juta. Nilainya variatif. Sementara nilai bantuannya berkisar Rp15-20 juta,\" bebernya. Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Dedie mengaku tidak mengetahuinya. Karena persoalan tersebut merupakan kewenangan dari Satgasus Kejagung. Namun, kata Dedie dirinya mengatakan kerugian negara yang sebelumnya ditaksir Rp1,8 miliar dipastikan bertambah. \"Karena yang hasil audit pertama itu belum final. Kemungkinan akan bertambah,\" tukasnya. (Kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: