Mekanisme Sewa Kurang Pas

Mekanisme Sewa Kurang Pas

DPRD Minta Sempurnakan Perjanjian Kerja Sama MAJALENGKA – DPRD ber­­harap agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka menyempurnakan pola perjanjian kerja sama, yang dilakukan dalam rangka pembangunan Grage Mall di lapangan eks Pasar Lawas, Kelurahan Majalengka Wetan. Anggota Komisi B DPRD Majalengka Deden Hardian Narayanto menuturkan, jika Pemkab bersikeras menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagai landasan kerja sama daerah dengan pihak Grage Grup, maka perlu ada perubahan poin kontrak kerja sama. Landasan kerja sama yang diambil Pemkab dengan pihak Grage melalui surat kesepakatan bersama Pemkab Nomor 14 Tahun 2014 dan surat perjanjian kerja sama Pemkab Nomor 15 Tahun 2014, yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik Negara atau daerah, terdapat poin-poin yang sebetulnya kurang sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 yang dijadikan sebagai landasan. “Ada beberapa poin dalam perjanjian kerja sama itu yang kurang pas dengan amanat PP 27/2014, yang dijadikan Pemkab dan pihak Grage sebagai landasan. Makanya kami mendorong agar Pemkab dan pihak Grage bisa menyempurnakan mekanisme kesepakatan dan perjanjian kerja sama, agar lebih sinkron dengan aturan hukum yang dijadikan landasan,” ujarnya. Misalnya dalam pasal 5 ayat (3) surat perjanjian kerja sama, disebutkan bahwa pembayaran sewa lahan eks pasar lawas untuk tahun pertama akan dimulai pada saat grand opening. Menurutnya klausul itu kurang sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014, yang mengamanatkan jika pembayaran uang sewa mesti dilakukan paling lambat 2 hari sebelum ditandangani perjanjian kerja sama. Selain itu, poin lainnya yang dirasa kurang sesuai dalam surat kesepakatan bersama pasal 1 ayat (1) yang menyepakati kerja sama pemanfaatan aset lahan milik Pemkab Majalengka melalui mekanisme sewa. Dia menilai hal itu kurang pas, karena mestinya dilakukan dengan mekanisme kerja sama pengelolaan atau bangun guna serah. Kalaupun tetap ingin menerapkan sistem sewa pemanfaatan, kurang pas jika sistemnya dilakukan jangka panjang 30 tahun. Mestinya bisa dilakukan hanya cukup 5 tahun, dan bisa ditinjau ulang untuk perpanjangan proses kerja samanya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: