Koestedja Belum Ditahan
Hari Ini akan Lakukan Pembuktian Terbalik SUMBER-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Cirebon tidak jadi menahan mantan Direktur Utama RSUD Arjawinangun dr Koesteja. Pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilakukan pada hari ini (23/3). Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Jarot Sungkowo SH didampingi KBO Reskrim Polres Cirebon Iptu H Komar SH menjelaskan, belum ditahannya dr Koesteja pada Kamis lalu (19/3) karena proses penyidikan masih panjang sehingga butuh pemeriksaan lanjutan dan tersangka rencananya akan melakukan pembuktian terbalik pada pemeriksaan mendatang. “Pemeriksaan kemarin berlangsung hingga malam hari. Butuh waktu panjang untuk memeriksa dan menelaah kasus itu, sehingga kami tidak langsung menahan yang bersangkutan. Rencananya besok (hari ini, Red) ada pemeriksaan lanjutan mengenai pembuktian terbalik dari yang bersangkutan” katanya kepada Radar, Minggu (22/3). Komar pun menambahkan, pelaku dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (PPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, dua kali mangkir dari panggilan akhirnya Koesteja dijemput paksa polisi di kediamannya di Desa Sukadana Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, Kamis (19/3). Ia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran jasa pelayanan Jamkesmas, Jamkesda dan penerimaan secara umum ketika menjabat sebagai Dirut RSUD Arjawinangun periode 2011–2012 silam. Dari audit BPKP, diketahui kerugian negara sebesar Rp6,183 miliar. Polisi pun mengaku sudah memeriksa banyak saksi-saksi terkait kasus tersebut. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: