Praperadilan Bhatoegana, KPK Kewalahan

Praperadilan Bhatoegana, KPK Kewalahan

JAKARTA- Berbagai upaya dilakukan Sutan Bhatogana untuk lepas dari jeratan tersangka korupsi. Dari sidang praperadilan yang mulai digelar kemarin (23/3), melalui kuasa hukumnya Sutan mempermasalahkan sejumlah hal yang dilakukan KPK. Mulai penyitaan sampai pemindahan penahanan. Sidang praperadilan Sutan digelar di Peng­adilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring. Namun, sidang tak berjalan mulus karena KPK tidak bisa hadir. Sidang pun ditunda hingga 6 April. Nah, saat itu­lah kuasa hukum Sutan, Eggi Sudja­na mem­permasalahkan penahanan kliennya. “Kami berharap agar klien kami penahanannya bisa ditangguhkan,” ujar Eggi. Kuasa hukum Sutan menyebut penahan Sutan membuat kuasa hukum kesulitan konsultasi. Apalagi penahanan Sutan dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan KPK. “Masalah penangguhan penahanan, bukan wewenang hakim praperadilan,” jawab Asiadi. Dalam kesempatan itu Eggi juga meminta agar bisa melakukan perbaikan permohonan gugatan. Eggi juga meminta pada hakim agar melakukan perbaikan permohongan gugatan. Yang pertama terkait penyitaan surat dan mobil milik Sutan berupa Toyota Alphard B 1957 SB. Saat penyitaan itu dilakukan penyidik KPK, keluarga Sutan memang sempat melakukan penghadangan. Bahkan kunci mobil pun tak diserahkan. KPK akhirnya menyita dengan melibatkan dealer dan derek dari DLLAJ Pemkot Bogor. Keberatan kedua, Eggi menyebut penyidik KPK tidak berwenang karena sudah habis masa jabatannya. Keinginan untuk perbaikan itu juga belum bisa dikabulkan Asiadi karena pihak KPK tidak hadir. “Tidak bisa itu harus dilakukan di persidangan dengan kesepakatan kedua pihak (termohon dan pemohon). Kalau di luar persida­ngan nanti dituduh persidangan gelap,” terang Asiadi. Sementara itu, Biro Hukum KPK tidak bisa hadir karena mengaku masih membutuhkan waktu mempelajari bukti pendukung dan mempersiapkan tanggapan. “Persidangan praperadilan ini kan bukan SB saja, ada beberapa dalam waktu yang hampir bersamaan juga,” ujar anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Saat ini yang sudah mengajukan gugatan praperadilan antara lain Sutan Bhatoegana (korupsi pembahasan anggaran Kementerian ESDM), Suryadharma Ali (korupsi haji), Hadi Purnomo (korupsi pajak BCA) dan Suroso Atmo Martoyo (korupsi innospec). KPK mengaku kerepotan menghadapi sidang praperadilan tersebut, bahkan karena kurang tenaga di biro hukum, mereka sampai melibatkan jaksa penuntut umum. (gun/end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: