Legislatif dan Eksekutif Sepakat

Legislatif dan Eksekutif Sepakat

Raperda Desa Tinggal Menunggu Pengesahan MAJALENGKA – Pembahasan Raperda Desa sudah rampung, semua bab dan pasal dalam Raperda telah mendapat kata sepakat antara eksekutif dan legislative menjelang berakhirnya Maret 2015 ini. Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Majalengka, Drs H Edi Anas Djunaedi MM menjelaskan, dalam pertemuan terakhir dengan eksekutif, kedua pihak telah menyepakati seluruh materi yang termaktub dalam draft Raperda. “Sudah tidak ada masalah, dari pertemuan terakhir kita (eksekutif dan legislative, red) sudah sepakat semua materi dalam draft raperda. Persoalan sebelumnya yang sempat diperdebatkan sudah beres dan tidak ada masalah,” kata Edi, kemarin (24/3). Dia menjelaskan, secara kelembagaan pihaknya sudah siap mengesahkan draft tersebut yang rencananya dalam waktu dekat ini bakal diparipurnakan. Namun untuk waktunya menunggu setelah kegiatan workshop seluruh anggota DPRD dari Bogor. “Tadinya pengen secepatnya langsung disahkan, tapi agendanya terbentur jadwal workshop. Mungkin nanti sepulang dari sana (Bogor, red) langsung kita jadwalkan. Paling tidak, sebelum akhir Maret ini Raperda tersebut sudah disahkan,” ungkapnya. Disamping itu, kata mantan asisten daerah Setda Majalengka itu, saat ini informasinya pihak eksekutif sedang melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi terkait penyempurnaan dari draft Raperda yang telah disepakati bersama itu. Mengenai pembahasan sebelumnya yang terkendala persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Edi Anas menyatakan sudah clear. Poin tawaran pihak eksekutif untuk mencantumkan keberadaan pengawas BUMDes akhirnya dicantumkan dalam draft Raperda. Komposisi BUMDes itu nantinya terdiri dari penasehat yang merupakan ex officio kepala desa, kemudaian pengurus BUMDes yang diupayakan diambil dari warga asli desa yang punya manajerial baik, serta tidak merangkap jabatan structural maupun kewilayahan di pemerintahan desa. Poin krusial lainnya dalam draft Raperda yang sudah disepakati, yakni mekanisme pemilihan kepala desa (Pilkades) yang melarang calon tunggal atau mesti diikuti minimal dua calon. Meskipun hal ini sempat mendapat pro kontra, tapi tetap tidak bisa dihindarkan untuk mencantumkan larangan calon tunggal pada draft Raperda, karena berpatokan pada aturan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Selanjutnya, poin krusial linnya adalah penunjukan pejabat Kades (non definitif), tetap dilakukan dengan mengangkat atau menunjuk seorang yang berstatus PNS. Diutamakan dari sekretaris desa jika sudah PNS, atau kalau sekdesnya belum PNS bisa ditunjuk dari PNS kecamatan atau PNS dari kabupaten. “Mekanisme ini tidak bisa dirubah dalam Perda, karena acuannya Undang-undang,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: