Miliki Senpi, SL Ditangkap Polisi
KUNINGAN – SL, warga Dusun Kliwon RT 05/20 Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi tidak berkutik ketika diamankan Satreskrim Polres Kuningan. Pria 25 tahun itu diringkus karena kedapatan menyimpan senjata api (senpi) yang menyerupai jenis air soft gun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/3) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Puhun RT 12/04 Desa/Kecamatan Kramatmulya. Pelaku diduga akan melakukan aksi kejahatan. Ini setelah di dalam handphone milik pelaku ada percakapan yang berisi rencana aksi kejahatan. Kapolres Kuningan, AKBP Joni Iskandar melalui KBO Reskrim Polres Kuningan, Iptu Herie Pramono menyebutkan, pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian karena terbukti kedapatan membawa dan memiliki senjata api tanpa izin yang sah dari pihak berwenang. “Dalam penangkapan itu kami pun mendapat informasi bahwa pelaku diduga akan melakukan tindak pidana. Ini terbukti dari bukti percakapan pelaku,” ucapdia kepada wartawan, kemarin (24/3). Dikatakan, penyidik saat ini sedang memeriksa pelaku untuk melakukan pengembangan dari mana senjata itu diperoleh. Sebab, dari pengakuan pelaku, kepemilikan senpi sudah sejak dua bulan yang lalu yang diperoleh dari wilayah Bandung. Hingga saat ini, lanjut dia, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Pelaku sendiri merupakan residivis. Dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian bukan berarti bisa leha-leha. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tetap siaga mengantisipasi adanya tidak pidana di sekitar wilayah-wilayah rawan. ”Kami ingin warga berperan aktif untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerja sama ini, saya yakin kejahatan bisa dibasmi,” ujarnya. Dikatakannya, apabila ada warga yang melihat atau mendengar adanya indikasi aksi kejahatan, maka segera laporkan pada petugas kepolisian. Bagi yang memiliki senjata api agar tidak dipakai sembarangan,karena ada aturan hukum yang mengaturnya. Sementara, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang peraturan senjata api ditambah melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 tentang senjata api olahraga, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. Sementara itu, dari pengakuan SL, senpi tersebut bukan hasil membeli atau diberi oleh seseorang, melainkan diperoleh dari tempat sampah di Kota Cimahi. “Senjata itu ditemukan di tempat sampah di wilayah Cimahi. Senjata ini hanya buat gaya-gayaan saja bukan untuk merampok,” kilah SL. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: