Pimpinan Dewan Masih Bungkam
KUNINGAN – Dalam kisruh Talaga Nilem di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan, pimpinan DPRD diminta untuk cepat mengambil sikap. Siapa yang hendak didelegasikan untuk menuntaskan persoalan, harus segera diputuskan oleh ketua dan tiga wakil ketua dewan. Ini dimaksudkan agar publik tidak memberikan penilaian negatif terhadap lembaga legislatif. Sekretaris Komisi II, Arifudin SP mengatakan, sejak beberapa hari lalu komisinya telah menyampaikan nota komisi berdasarkan hasil kajian. Disepakati bahwa persoalan tersebut diharapkan untuk dituntaskan oleh Komisi II. Salah satu yang menjadi dasar, adalah terbitnya Permenhut 64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Rata dan Taman Wisata Alam. “Dalam peraturan itu disebutkan, ke depan izin pemanfaatan air berupa SIPA tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP), melainkan oleh Kemenhut via BTNGC berupa IUPA dan IPA,” jelas politisi asal PKB ini saat dikonfirmasi Radar, kemarin (24/3). Melihat BTNGC yang memiliki kewenangan dalam hal ini, pihaknya menganggap Komisi II yang paling relevan dalam menuntaskannya. Sebab, BTNGC merupakan salah satu mitra kerja komisinya. Begitu pula jika nanti pengelolaan mata air Talaga Nilem diserahkan ke PDAM Tirta Kamuning, BUMD tersebut pun merupakan mitra kerja Komisi II. “Kalau sebelumnya kenapa kami mendorong dibentuk pansus karena DSDAP mitra kerja Komisi III. Kemudian kaitan dengan pemerintahannya jadi ranah Komisi I. Tapi setelah kami mengetahui terbitnya Permenhut, maka sangat pas jika Komisi II yang berhak didelegasikan untuk menuntaskan persoalan,” tandas wakil rakyat asal Dapil V itu. Diakuinya, penyelesaian Talaga Nilem terkesan berlarut-larut. Ini karena pihak eksekutif sendiri tidak memberikan gambaran. Sejak awal, pemda terkesan tidak mau segera menuntaskan persoalan, kemungkinan karena sudah bisa membaca riak-riak yang bakal muncul. Sehingga, diperlukan pihak yang berposisi di tengah-tengah, yakni lembaga legislatif. “Kalau Komisi II diberi kepercayaan, ya mangga (silahkan, red). Kalau sekarang kan ngambang, pansus nggak, panja juga nggak, tim khusus pun nggak. Saya yakin kalau pimpinan dewan ngasih kepercayaan, maka akan jelas nanti hasilnya, tidak ngambang seperti ini,” ucapnya. ”Tinggal saat ini, pimpinan segera melakukan pembahasan komprehensif dan cepat lewat rapat pimpinan (rapim),” ucapnya. Siapa yang hendak didelegasikan, kata Arif, segera tunjuk langsung agar persoalan tidak ngambang seperti sekarang ini. “Alangkah lebih elok jika dituntaskan oleh Komisi II yang membidangi. Karena sebagai wakil dari masyarakat sekaligus bagian dari pemerintahan, kami pun ingin memecahkan persoalan sampai tuntas,” terangnya. “Yang jelas, kita nggak mau masalah ini menggantung. Penertiban izin harus dilakukan hingga pembaharuan kerja sama. Apakah nanti kerja sama yang hendak dibangun itu antara PDAM Kuningan dan PDAM Cirebon, atau antara Pemda Kuningan dengan PDAM Cirebon. Nah ini dibutuhkan kecepatan pimpinan dewan dalam mengambil sikap,” tegas Arif. Dalam masalah ini, politisi asal Jambar Kadugede tersebut mengklasifikasikan antara ranah penertiban dan ranah hukum. Khusus ranah penertiban, dapat diselesaikan oleh Komisi II setelah mendapat pendelegasian dari pimpinan. Sedangkan untuk ranah hukum, pihaknya menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum. “Dalam penertiban itu, kita bisa usut kembali sekitar 20 pipa yang mengalirkan air kepada pemanfaat. Termasuk pipa berukuran 24 inch yang informasinya masih simpang siur. Pembaharuan perizinan dan kerja samanya pun bisa diselesaikan sekaligus,” terangnya. Soal kewajiban CV Talaga Nilem Sakti (TNS) yang mesti dibayarkan, imbuh Arif, Direkturnya, H Fahmi sendiri sudah mengakui. Tinggal menunggu kepastian hukum, berikut kepastian hukum dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang tengah dilakukan pihak kepolisian. Untuk itu, pihaknya menunggu aparat penegak hukum secepatnya menyimpulkan hasil penyelidikan supaya ada kepastian hukum. “Jadi intinya, kami di Komisi II menunggu pimpinan dewan cepat mengambil sikap dalam pendelegasian penyelesaian masalah ini. Selain itu, kami juga menunggu aparat penegak hukum dalam penyelesaian hukumnya apabila terdapat unsur pidana. Biar ada kepastian hukum dan kisruh ini tidak berlarut-larut,” tukas Arif. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, hingga tadi malam unsur pimpinan DPRD Kuningan belum ada yang mau berbicara. Saat dihubungi, empat pimpinan dewan enggan mengangkat telepon selulernya meski terdengar nada sambung. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: